Polisi: Usai Mutilasi, Suami Letakkan Potongan Tubuh Istri di Teras Rumah dalam Ember
Polisi sebut JM mutilasi istrinya, NMS dan meletakkan potongan tubuh di ember teras.
REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Kasatreskrim Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudanto mengkonfirmasi pengungkapan kasus seorang suami berinisial JM (61) yang tega membunuh dan memutilasi istrinya berinisial NMS (55). Kejadian nahas tersebut terjadi di Jalan Serayu Selatan nomor 6, RT.04/RW.02 Kelurahan Bunulrejo, Kecamatan Blimbing, Kota Malang, pada Sabtu (30/12/2023).
"Kejadiannya sekira jam 11.00 WIB dan diketahui Hari Minggu tgl 31 Desember 2023 sekira pukul 07.45 WIB," kata Danang saat dikonfirmasi Republika.co.id, Selasa (2/1/2024).
Danang pun mengungkapkan kronologi dari peristiwa memilukan tersebut. Diawali tersangka yang melakukan penjemputan terhadap korban di Taman Krida Budaya, Kota Malang, pada 30 Desember 2023, sekira pukul 07.30 WIB.
Setelah dijemput, korban kemudian diajak pulang menggunakan taksi online, dan tiba di rumah sekira pukul 10.30 WIB. Sesampainya di rumah, kemudian terjadi keributan antara pelaku dan korban.
"Korban dan tersangka terjadi cekcok. Tersangka memukul kepala korban dengan tangan dan mencekik leher korban hingga meninggal dunia pada pukul 11.00 WIB," ujarnya.
Setelah meninggal, tersangka selanjutnya memotong tubuh korban menggunakan pisau besar berupa parang dan pisau kecil. Tubuh korban dipotong menjadi 10 bagian, dan kemudian dimasukkan ke dalam ember.
"Selanjutnya potongan tubuh korban diletakkan di teras rumah dalam sebuah ember," ucap Danang.
Tersangka dijerat Pasal 351 (3) KUHP Sub. Pasal 338 KUHP Sub. Pasal 340 KUHP Sub. Pasal 44 (3) Undang-Undang nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga. Adapun ancaman hukumannya, maksimal penjara seumur hidup atau hukuman mati.