TKN akan Adukan Bawaslu Jakpus ke DKPP Terkait Pemanggilan Gibran

Bawaslu Jakpus dinilai tidak mematuhi regulasi dalam mengusut kasus Gibran.

Antara
Cawapres nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka bagi-bagi susu di area CFD, Bundaran HI, Jakarta Pusat, Ahad (3/12/2023).
Rep: Febryan A Red: Agus raharjo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran berencana mengadukan semua komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jakarta Pusat ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). TKN melaporkan Bawaslu Jakpus atas dugaan tidak profesional dalam menangani kasus dugaan pelanggaran cawapres nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka.

"Kami akan melaporkan ketua dan anggota Bawaslu Jakarta Pusat ke DKPP karena alasan ketidakprofesionalan," kata Wakil Komandan Alpha (Teritorial) TKN, Fritz Edward Siregar saat konferensi pers di Media Center TKN, Jakarta Selatan, Selasa (2/1/2024).

Fritz membeberkan sejumlah indikasi ketidakprofesionalan Bawaslu Jakarta Pusat (Jakpus) dalam mengusut aksi Gibran bagi-bagi susu di arena hari bebas kendaraan atau car free day (CFD) Jakarta. Pertama, Bawaslu Jakpus salah mengetik tanggal dalam surat permintaan klarifikasi Gibran.

Dalam surat pemanggilan tersebut, Gibran diminta datang ke Kantor Bawaslu Jakpus untuk menyampaikan klarifikasi pada 2 Januari 2023. "Ketidakprofesionalan pertama adalah mengirimkan surat undangan dengan mengacu kepada tahun lalu, seperti disampaikan kami tidak mungkin memutar waktu hadir di Bawaslu Jakarta Pusat pada tanggal 2 Januari 2023," kata Fritz.

Indikasi kedua, kata dia, Bawaslu Jakpus tidak mematuhi regulasi dalam mengusut aksi Gibran tersebut. Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilu mengatur bahwa temuan atau laporan ditindaklanjuti maksimal tujuh hari sejak peristiwa dugaan pelanggaran diketahui.

Adapun Gibran membagikan susu di arana CFD pada 3 Desember 2023. "Apakah tujuh hari itu dihitung dari tanggal 3 Desember atau dihitung sejak kapan?" kata Fritz yang merupakan mantan komisioner Bawaslu RI itu.

Gibran Rakabuming Raka diketahui berolahraga sembari membagikan susu gratis di arena CFD, Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakpus, Ahad (3/12/2023). Selain berolahraga, Wali Kota Solo itu bersama elite partai pengusungnya membagikan susu gratis yang merupakan program unggulannya sepanjang masa kampanye.

Bawaslu RI pada 19 Desember 2023 menyatakan, aksi Gibran dkk itu bukan tindak pidana pemilu. Sebab, tidak cukup bukti untuk menyatakan bahwa putra sulung Presiden Jokowi itu melibatkan anak-anak saat kampanye di area CFD. Kendati begitu, Bawaslu RI menyatakan bahwa terbuka kemungkinan aksi Gibran itu merupakan pelanggaran lainnya.

Bawaslu Jakpus lantas melakukan pengusutan dugaan melanggar ketentuan penggunaan area CFD untuk aktivitas politik. Ketentuan yang dimaksud adalah Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2016 tentang Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB).

Bawaslu Jakpus memanggil sejumlah elite Partai Amanat Nasional (PAN) yang ikut dalam kegiatan tersebut. Bawaslu Jakpus belakangan juga memutuskan untuk memanggil Gibran.

Bawaslu Jakpus menyebut, Gibran dimintai klarifikasi karena ada data dan fakta baru yang ditemukan dalam pengusutan kasus tersebut. Namun, Gibran tak menghadiri pemanggilan perdana pada Selasa (2/1/2024) siang.

Bawaslu Jakpus telah melayangkan surat pemanggilan kedua agar Gibran menyampaikan klarifikasi pada hari ini, Rabu (3/1/2023) siang. TKN memastikan Gibran bakal hadir.

Baca Juga


BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler