Alasan Hakim Tunda Pembacaan Vonis Rafael Alun

"Kami sudah bekerja maksimal ternyata belum bisa kami umumkan (putusan)," kata hakim.

Republika/Putra M. Akbar
Terdakwa kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucuian uang (TPPU) Rafael Alun Trisambodo menutup wajahnya saat akan menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (4/1/2024). Sidang yang beragendakan vonis untuk terdakwa tersebut ditunda hingga 8 Januari 2024.
Rep: Rizky Suryarandika Red: Andri Saubani

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) memilih menunda pembacaan vonis atas eks pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu, Rafael Alun Trisambodo. Majelis hakim beralasan waktu yang dimiliki belum memadai guna menyusun vonis. 

Baca Juga


Awalnya, Rafael diagendakan menghadapi sidang pembacaan vonis pada Kamis (4/1/2024). Tetapi sejak pagi, sidang tak kunjung dimulai. Sidang sempat dikabarkan akan dimulai pada pukul 13.00 WIB. 

Namun Majelis hakim baru membuka sidang sekitar pukul 15.00 WIB. Saat memulai sidang, majelis hakim memutuskan penundaan sidang. 

"Terpaksa kami tunda pada hari Senin tanggal 8 Januari. Kami masih butuh waktu," kata hakim ketua Suparman Nyompa dalam sidang tersebut. 

Majelis hakim menyatakan masih perlu waktu guna menyusun putusan secara lengkap. Majelis hakim merasa dua hari yang tersedia sejak agenda sidang terakhir yaitu pembacaan duplik pada 2 Januari 2024 tidaklah memadai. 

"Kami sudah bekerja maksimal ternyata belum bisa kami umumkan (putusan) karena waktunya tidak cukup dua hari," ujar Suparman. 

Majelis hakim menyatakan berkas atas perkara Rafael masih perlu diteliti lebih jauh. Majelis lantas meminta Rafael kembali ke dalam tahanan sambil menunggu vonis pada pekan depan. 

"Pembahasan berkas perlu dibaca, dalam waktu dua hari ini kami susun. Saya jelaskan saja. Sampai detik sekarang ternyata belum bisa. Daripada kita tunggu sampai sore, terpaksa kami tunda," ujar Suparman. 


 

Diketahui, Rafael terjerat kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). JPU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut Rafael menerima gratifikasi Rp16,6 miliar dan TPPU hingga Rp 100 miliar. Dalam kasus ini, Rafael Alun dituntut 14 tahun penjara, denda 1 miliar subsidair 6 bulan penjara, dan uang pengganti 18,9 miliar.

Tuntutan tersebut didasarkan jaksa dengan menganggap Rafael Alun bersalah menerima gratifikasi berdasarkan Pasal 12 B jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan kesatu. 

Selain itu, Rafael dianggap melakukan tindak pidana pencucian uang berdasarkan Pasal 3 ayat 1 huruf a dan c Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan kedua.

Rafael juga dianggap melakukan tindak pidana pencucian uang berdasarkan Pasal 3 Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan ketiga.

Aksi Rafael turut melibatkan keluarganya. Pertama, istri Rafael yaitu Ernie Meike Torondek ikut disebut dalam dakwaan. Ernie diajak Rafael melakukan pencucian uang. Modusnya, Ernie menduduki jabatan dari perusahaan yang didirikan Rafael, salah satunya PT Arme. 

Kedua, nama Mario Dandy yang merupakan anak Rafael ternyata muncul dalam surat dakwaan. Mario sudah terkenal lebih dulu karena terjerat kasus penganiayaan berat terhadap anak berinisial DO. Nama Mario digunakan Rafael guna menyamarkan harta. 

Berikutnya, anak Rafael lain juga disebutkan dalam surat dakwaan yaitu Christofer Dhyaksa Dharma dan Angelina Embun Prasasya. Bahkan ibu Rafael, Irene Suheriani Suparman terlibat pencucian uang itu.

Pada Selasa (2/1/2024), Rafael Alun melalui penasihat hukumnya meminta majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat untuk membebaskannya dari segala tuntutan dalam kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Melepaskan terdakwa Rafael Alun Trisambodo dari segala tuntutan karena persidangan a quo seharusnya menerapkan asas una via principle karena segenap tindakan terdakwa Rafael Alun Trisambodo telah diuji secara administratif," kata tim kuasa hukum Rafael, Junaedi Saibih saat sidang pembacaan duplik di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa dikutip Antara.

Kuasa hukum Rafael berdalih tuntutan pidana terhadap harta kekayaan Rafael tidak berdasar karena harta kekayaan yang bersangkutan telah diikutsertakan pengampunan pajak (tax amnesty) dan masuk dalam perlindungan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak (UU Tax Amnesty).

Rafael Alun Akhirnya Ditahan KPK - (infografis Republika)

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Berita Terpopuler