Lokasi dan Jadwal SIM Keliling Jakarta, Depok, dan Bekasi Jumat 5 Januari 2023

Jadwal buka layanan SIM Keliling di Depok pukul 07.00 sampai 12.00 WIB.

Republika/Putra M. Akbar
Warga antre saat melakukan perpanjangan SIM pada Pelayanan SIM Keliling.
Rep: Ali Mansur Red: Ani Nursalikah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali menyiapkan layanan untuk mempermudah proses perpanjangan surat izin mengemudi (SIM) bagi warga Jakarta, Depok, dan Bekasi melalui program layanan SIM Keliling. Sehingga masyarakat tidak perlu bingung lagi untuk memperpanjang masa berlaku SIM. Cukup dengan memanfaatkan layanan SIM Keliling ini yang tersedia terdekat dari tempat tinggal.

Lokasi SIM Keliling di wilayah Jakarta

• Jakarta Timur: Mall Grand Cakung

Baca Juga


• Jakarta Barat: Mall Citraland
• Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata
• Jakarta Utara: LTC Glodok
• Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng

Pelayanan SIM Keliling di Jakarta pada Jumat (5/1/2024) dimulai pukul 08.00 sampai dengan 14.00 WIB.

BACA JUGA: Cuaca Hari Ini: Simak Prakiraan Cuaca Lengkap Jabodetabek Jumat 5 Januari 2024

Lokasi SIM Keliling di wilayah Depok

• Cimanggis Square di Jalan Raya Bogor, Cimanggis, Depok, Jawa Barat

• Podomoro Golf di Jalan Raya Bojong Nangka, Cimanggis Depok, Jawa Barat

Adapun jadwal buka layanan SIM Keliling di Depok untuk hari ini Jumat (5/1/2024) dimulai pukul 07.00 sampai 12.00 WIB.

Lokasi SIM Keliling di wilayah Bekasi

• Mitra 10 Jatimakmur, Kecamatan Pondok Gede, Kota Bekasi, Jawa Barat.

Untuk jam buka layanan SIM Keliling di Bekasi pada hari ini, Jumat (5/1/2024) dimulai pukul 08.00 sampai dengan 10.00 WIB.

Layanan SIM Keliling hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis. Kemudian, untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80 ribu untuk perpanjangan SIM A dan Rp 75 ribu untuk perpanjangan SIM C.

Syarat perpanjangan SIM A atau C

1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku  

2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli  

3. Tes Psikologi SIM  

4. Surat Keterangan Sehat.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler