Kasus Mayat Wanita di Tempat Pembuatan Bata Banyumas: Dibunuh, Lalu Diperkosa

Polresta Banyumas menyebut tersangka melakukan pembunuhan berencana.

Antara/Jafkhairi
(ILUSTRASI) Garis polisi.
Rep: Antara Red: Irfan Fitrat

REPUBLIKA.CO.ID, PURWOKERTO — Polisi mengungkap kasus mayat perempuan yang ditemukan di tempat pembuatan bata wilayah Desa Pliken, Kecamatan Kembaran, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah. Perempuan itu disebut merupakan korban pembunuhan dan pemerkosaan.

Baca Juga


Polisi mendapat laporan adanya mayat perempuan itu pada 26 Desember 2023. Menurut Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banyumas Kompol Andryansyah Rithas Hasibuan, dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), korban ditemukan dalam kondisi setengah telanjang.

Setelah dilakukan penelusuran, identitas perempuan itu diketahui, berinisial T (21 tahun), warga Desa Sumbang, Kecamatan Sumbang, Kabupaten Banyumas. “Selanjutnya kami melakukan autopsi terhadap korban dan akhirnya kami memperoleh kesimpulan bahwa korban meninggal akibat adanya kekerasan, baik secara fisik maupun seksual,” kata Andryansyah, saat konferensi pers di Markas Polresta Banyumas, Jumat (5/1/2024).

Andryansyah mengatakan, pihaknya kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap seorang pria berinisial SR (22) di wilayah Kecamatan Kalibagor, Banyumas, pada Ahad (31/12/2023). Pria yang sudah ditetapkan sebagai tersangka itu merupakan warga Banyumas dan diketahui hendak pergi ke Yogyakarta dengan mengendarai sepeda motor.

“Dari hasil pemeriksaan, SR mengakui jika yang bersangkutan berencana untuk menghilangkan nyawa korban dengan melakukan kekerasan, kemudian memerkosa, dan mengambil barang korban,” kata Andryansyah.

Kronologi kejadian

Andryansyah menjelaskan, tersangka awalnya menjemput korban di lapangan Desa Sumbang dengan mengendarai sepeda motor pada Senin (25/12/2023), sekitar pukul 22.30 WIB. Korban akan diajak jalan-jalan ke Alun-Alun Kecamatan Banyumas.

Namun, sesampainya di sekitar bekas pabrik gula Kalibagor, menurut Andryansyah, tersangka mempunyai niat untuk memerkosa korban karena bagian depan tubuh korban menempel punggungnya saat berboncengan.

Tersangka kemudian mencari tempat yang sepi dan melakukan perbuatannya di sebuah tempat pembuatan bata merah wilayah Desa Pliken.

“Pelaku melancarkan aksinya dengan terlebih dahulu membunuh korban dengan melakukan serangkaian tindak kekerasan, selanjutnya memerkosa korban, dan mengambil barang milik korban,” kata Andryansyah. 

Andryansyah mengatakan, tersangka dijerat Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 365 KUHP dan atau Pasal 285 KUHP. Menurut dia, pasal tersebut diterapkan karena tersangka diduga melakukan tindak pidana pembunuhan berencana atau pembunuhan dan atau tindak pidana pencurian dengan kekerasan dan atau tindak pidana pemerkosaan. 

“Ancaman hukuman bagi pelaku berupa pidana mati atau penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun,” kata Andryansyah. 

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler