Sudah 188 Ribu Wajib Pajak Bengkulu Lakukan Validasi NIK ke NPWP

Kantor Pajak terus berupaya melaksanakan sosialisasi validasi NIK dan NPWP.

Tim Infografis Republika.co.id
Format baru Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Red: Fuji Pratiwi

REPUBLIKA.CO.ID, BENGKULU -- Kementerian Keuangan melalui Kantor Pelayanan Pajak Pratama Dua Bengkulu mencatat, sebanyak 188.407 wajib pajak di wilayah tersebut telah terverifikasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Peserta Wajib Pajak (NPWP).

Baca Juga


Penyuluh Pajak KPP Bengkulu Dua, Rio Riski Pratama menerangkan validasi NIK ke NPWP saat ini telah mencapai 83,3 persen dari total 226.796 wajib pajak di wilayah tersebut. "Pemadanan NIK jadi NPWP di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bengkulu Dua hingga akhir 2023 sebanyak 188.407 orang," kata dia di Kota Bengkulu, Sabtu (6/1/2024).

Ia menyebutkan, dari 188.407 wajib pajak tersebut berasal dari empat wilayah di Bengkulu yaitu Kabupaten Bengkulu Selatan sebanyak 38.347 orang. Kemudian, Kabupaten Kaur 22.900 orang, Kabupaten Seluma 39.011 orang dan Kota Bengkulu 88.143 orang.

Lanjut Rio, untuk meningkatkan capaian validasi NIK ke NPWP, Kantor Pajak terus melakukan upaya dengan berbagai cara seperti melaksanakan sosialisasi dan jemput bola. Hal tersebut dilakukan sebagai salah satu tindak lanjut pemerintah untuk mengubah format NPWP wajib pajak orang pribadi menjadi NIK yang terdiri dari 16 angka.

Oleh karena itu pihaknya mengimbau agar para wajib pajak dapat mendaftarkan diri secara daring melalui laman website www.pajak.go.id.

 Diketahui, penggunaan NIK sebagai NPWP merupakan wujud komitmen DJP sebagai bagian reformasi perpajakan untuk memberikan kemudahan layanan pajak kepada masyarakat. Meskipun demikian, masyarakat diminta untuk tidak khawatir karena tidak seluruhnya peserta wajib pajak dipungut pajak oleh pemerintah, seperti yang memiliki pendapatan di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).

 

sumber : ANTARA
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Berita Terpopuler