Kronologi Penyiraman Air Keras dan Pembacokan Pedagang Buah di Pasar Kramat Jati
Sejauh ini motif sakit hati karena perselingkuhan tersangka kepada penyidik.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Polres Metro Jakarta Timur mengungkap kronologi penyiraman air keras dan pembacokan terhadap pedagang buah bernama Utomo (33 tahun) oleh tersangka Dedi Jaya (28) di Pasar Kramat Jati, Jakarta Timur. Peristiwa penganiayaan yang berujung kematian korban tersebut sempat viral di media sosial.
Saat ini pelaku Dedi Jaya telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka. “Desember 2023 tersangka membeli cairan keras secara online, ini tujuan adalah untuk digunakan pada saat nanti menganiaya korban Saudara Utomo,” ujar Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Leonardus Simarmata, dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Timur, Selasa (9/1/2024).
Pada hari Ahad (7/1/2024) sekitar pukul ukul 23.45 tersangka Dedi Jaya mempersiapkan satu buah botol plastik warna hitam yang berisi cairan keras, dan satu buah celurit bergagang kayu berwarna coklat. Kemudian pada hari Senin (8/1/2024) sekitar pukul 00.10 WIB tersangka mendatangi korban lapak UD Fadilah Putra Pasar Kramat jati, Jakarta Timur.
Tanpa basa-basi tersangka langsung menganiaya korban dengan cara menyiramikan air keras ke wajah korban Utomo. “Tersangka lalu memukul korban berulang-ulang, tersangka mengeluarkan celurit dari celana sebelah kiri dan celurit tersebut di sabetkan ke arah korban mengenai bahu kanan pinggang sebelah kanan paha sebelah kanan mengakibatkan luka terbuka lalu tersangka melarikan diri,” ujar Leonardus.
Pada waktu sama, kata Leonardus, tindakan tersangka juga memakan korban lain. Pria bernama Muhammad Basori alias Abas masih dalam kondisi dirawat karena luka setelah terkena percikan air keras yang disiramkan pelaku ke Utomo.
Korban Muhammad Basori mengalami luka di bagian pipi sebelah kanan, leher sebelah kanan dan tangan sebelah kanan dan perut. “Pukul 04.00 WIB, korban sempat dilarikan ke rumah sakit Polri Kramat Jati, lalu meninggal dunia di sana. Sedangkan Muhammad Basori, korban kedua saat ini masih dirawat intensif di RS Polri Kramat Jati,” tegas Leonardus.
Adapun untuk motif tersangka melakukan penganiayaan terhadap korban terkait persoalan asmara. Tersangka merasa kesal dan sakit hati karena korban selingkuh dengan istrinya. Kendati demikian, kata dia, pihak penyidik masih terus mendalami pengakuan dari tersangka. Namun sejauh ini motif sakit hati karena perselingkuhan yang diungkap tersangka kepada penyidik.
“Awal Oktober antara tersangka dengan inisial DJ lalu dengan istri tersangka menguliti permasalahan bahwa saudara tersangka merasa sakit hati karena ada hubungan asmara antara korban dengan istri dari pada tersangka,” ujar Leonardus.
Akibat perbuatannya, tersangka Dedi Jaya disangkakan Pasal 338 KUHP, ancaman hukuman maksimal 15 tahun. Sedangkan Pasal 351 KUHP ancaman hukuman 7 tahun penjara.