Pemkot Catat Ada 220 Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak di Jakpus Pada 2023

Pemkot Jakpus mencatat ada sebanyak 220 kasus kekerasan perempuan dan anak pada 2023.

Pixabay
Ilustrasi Kekerasan Terhadap Perempuan. Pemkot Jakpus mencatat ada sebanyak 220 kasus kekerasan perempuan dan anak pada 2023.
Red: Bilal Ramadhan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Pusat melalui Suku Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk (PPAPP) mencatat sebanyak 220 kasus kekerasan pada perempuan dan anak terjadi di wilayah tersebut pada 2023.
 
"Untuk kasus Jakarta Pusat di tahun 2023 dari Januari sampai Desember itu ada sebanyak 220," kata Kepala Suku Dinas (Sudin) PPAPP Jakarta Pusat Dwi Wahyu Riyanti saat dihubungi di Jakarta, Selasa (9/1/2024).
 
Berdasarkan data pos pengaduan kekerasan terhadap perempuan dan anak di Jakarta Pusat pada 2023, jumlah 220 kasus itu ditemukan di Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA) Harapan Mulia sebanyak 60 kasus dan di RPTRA Kebon Melati sebanyak 40 kasus.

Selain itu di RPTRA Madusela sebanyak 33 kasus, di RPTRA Pulo Gundul sebanyak 26 kasus dan tempat lainnya sebanyak 61 kasus. Upaya Sudin PPAPP Jakarta Pusat dalam menangani kasus kekerasan perempuan dan anak di 2023, yakni melalui Unit Pelaksana Teknis Perlindungan Perempuan dan Anak (UPT PPA).
 
Pada 2024 ini, Sudin PPAPP Jakarta Pusat (Jakpus) menambah pos pengaduan kasus kekerasan perempuan dan anak menjadi lima pos. Pos tersebut untuk memaksimalkan akses penanganan layanan kekerasan.
 
"Ada empat pos pengaduan saat ini. Tahun ini mengusulkan satu lagi. Dalam proses di UPT PPA," ujar Dwi.

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menambah pos pengaduan kekerasan terhadap perempuan dan anak menjadi 35 unit sebagai bentuk pemberantasan kasus-kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak.
 
"Tahun 2024 telah dilakukan penguatan terhadap akses penerimaan pengaduan di Pusat PPA Provinsi DKI Jakarta melalui penambahan pos pengaduan menjadi 35 pos pengaduan," kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk (PPAPP) DKI Jakarta, Mochamad Miftahulloh Tamary di Jakarta, Senin (8/1).
 
Selain itu, Dinas PPAPP DKI dalam upaya memenuhi hak korban juga menambah sumber daya manusia (SDM) untuk memberikan pelayanan profesional dan penguatan jaringan berkolaborasi dengan mitra.
 
Berdasarkan data Pusat Perlindungan Perempuan dan Anak Provinsi DKI Jakarta sepanjang tahun 2023 terdapat sebanyak 1.682 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak. Dengan rincian korban anak perempuan sebanyak 665 kasus, anak laki-laki 286 kasus dan perempuan dewasa 731 kasus.

Baca Juga


sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Berita Terpopuler