Anda Tertarik Menikahi Perempuan Janda? Perhatikan Catatan Imam An-Nawawi Berikut
Imam an-Nawawi menyarankan pentingnya pertimbangan menikahi janda
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA— Menikahi janda seringkali menjadi pembicaraan laki-laki. Bahkan tak sedikit persoalan janda dijadikan tema pembahasan di media sosial.
Dan banyak pula perjaka yang menikahi janda entah karena janda cerai atau ditinggal mati. Apa hukumnya menikahi janda?
Mahbub Maafi dalam bukunya "Tanya Jawab:Fikih Sehari-hari" mengatakan tak ada larangan dalam Islam menikahi janda baik karena cerai atau ditinggal mati, memiliki anak atau tidak.
Menurut Mahbub diperbolehkan menikahi janda sepanjang mendatangkan kemaslahatan. Rasulullah SAW telah memberikan contoh pernah menikahi seorang janda anak satu Ummu Salamah RA.
Sebagaimana dikemukakan Imam an-Nawawi, "Dan disunnahkan tidak menikahi janda yang memiliki anak dari suami terdahulu kecuali adanya kemaslahatan. Dalam hal ini, al-Mutawali mengatakan bahwa kesunnahan tidak menikahinya dibatasi dengan kalimat kecuali ada kemaslahatan. Hal ini karena Rasulullah SAW dulu menikahi Ummu Salamah RA sedang dia memiliki anak dari hasil pernikahannya dengan Abi Salamah RA." (Muhyidin Syarf an-Nawawi, Raudlah ath-Thalibin, Bairut al-Maktab al-Islami, 1405 H, Juz VII, h 19).
Kendati demikian tetap ada baiknya bagi seorang perjaka menikahi wanita yang masih gadis. Sebab ada banyak alasan mengapa harus menikahi wanita perawan. Perintah agar menikahi wanita perawan sesuai dengan sabda Rasulullah SAW yaitu:
عَلَيْكُمْ بِالأَبْكَارِ فَإِنَّهُنَّ أَعْذَبُ أَفْوَاهًا وَأَنْتَقُ أَرْحَامًا وَأَرْضَى بِالْيَسِيرِ
"Hendaklah kalian menikah dengan gadis karena mereka lebih segar baunya, lebih banyak anaknya (subur), dan lebih rela dengan yang sedikit." (HR Baihaqi).
Berdasarkan keterangan di atas, kata Mahbub menikahi janda akan menjadi sunnah sepanjang mengandung kemaslahatan. Bahkan jika berniat menolong janda tersebut maka itu merupakan sesuatu yang luar biasa.
Allah SWT memerintahkan makhluknya agar menikah. Perintah Allah SWT agar menikah salah satunya tertuang dalam surah an-Nur ayat 32 yaitu:
وَاَنْكِحُوا الْاَيَامٰى مِنْكُمْ وَالصّٰلِحِيْنَ مِنْ عِبَادِكُمْ وَاِمَاۤىِٕكُمْۗ اِنْ يَّكُوْنُوْا فُقَرَاۤءَ ييُغْنِهِمُ اللّٰهُ مِنْ فَضْلِهٖۗ وَاللّٰهُ وَاسِعٌ عَلِيْمٌ
Artinya: "Nikahkanlah orang-orang yang masih membujang di antara kamu dan juga orang-orang yang layak (menikah) dari hamba-hamba sahayamu, baik laki-laki maupun perempuan. Jika mereka miskin, Allah akan memberi kemampuan kepada mereka dengan karunia-Nya. Allah Mahaluas (pemberian-Nya) lagi Mahamengetahui."
Dalam tafsir ringkas Kemenag, perintah Allah SWT agar menikah untuk menjaga kesucian nasab. Menikah juga agar terhindari perbuatan zina.
Baca juga: Suka Bangun Malam Hari Kemudian Ingin Tidur Lagi, Baca Doa Rasulullah SAW Ini
Rasulullah SAW mengatakan bahwa menikah adalah bagian dari sunnah. Dari 'Aisyah RA Rasulullah SAW bersabda:
النِّكَاحُ من سُنَّتِي فمَنْ لمْ يَعْمَلْ بِسُنَّتِي فَليسَ مِنِّي، و تَزَوَّجُوا؛ فإني مُكَاثِرٌ بِكُمُ الأُمَمَ، و مَنْ كان ذَا طَووْلٍ فَلْيَنْكِحْ
"Nikah termasuk sunnahku. Barangsiapa tidak mengamalkan sunnahku, ia tidak termasuk golonganku. Menikahlah kalian, karena aku bangga dengan banyaknya umatku. Barangsiapa memiliki kemampuan untuk menikah, maka menikahlah." (HR Ibnu Majah).