Ini Asal Muasal 260 Kendaraan Bermotor Bodong di Gudang Gudbalkir Pusziad
Ratusan kendaraan bodong itu pesanan dari seorang berkewarganegaraan Timor Leste.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Polda Metro Jaya mengungkapkan sebanyak 260 kendaraan bermotor tanpa surat resmi atau bodong yang ditemukan di Gudang Balkir Pusat Zeni Angkatan Darat Gudbalkir Pusziad di Sidoarjo, Jawa Timur berasal Jakarta, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Jawa Barat. Rencananya ratusan kendaraan bermotor itu bakal diseludupkan oleh tersangka ke Timor Leste.
“Kendaraan tersebut rata-rata tidak dilengkapi dengan STNK maupun BPKB sebagai identitas ketika dibeli ataupun ditampung oleh para pelaku,” ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (10/1/2024).
Wira menjelaskan, sebanyak 46 kendaraan roda empat dan 214 roda dua tersebut didapatkan dengan dua cara. Yaitu menampung atau membeli kendaraan roda empat maupun roda dua hasil dari tindak pidana pencurian. Kemudian tersangka membeli kendaraan roda empat maupun roda dua para debitur yang tidak memenuhi kewajibannya dengan membayar cicilan.
“Jadi para debitur ini rata-rata menggunakan identitas palsu untuk membeli kendaraan dari leasing,” ungkap Wira.
Dalam kasus ini, sebanyak dua tersangka warga sipil berinsial MY dan EI. Sedangkan untuk tersangka berinisial GS yang berperan sebagai debitur masih dalam pengejaran petugas. Selain itu kasus ini juga melibatkan tiga oknum prajurit berinisial Mayor Czi BP, Kopda AS, dan Praka J telah ditetapkan jadi tersangka buntut dugaan membantu kasus penggelapan ratusan kendaraan bermotor.
Keuntungan ratusan juta per bulan...
Lebih lanjut, Wira menyebut, ratusan kendaraan bermotor tersebut merupakan pesanan dari seorang kewarganegaraan Timor Leste bernama Atino, Ajanu, Jhon dan Amau. Pengiriman dari tersangka di Indonesia biasanya dilakukan sebulan sekali dengan isi perkontainer adalah 10 kendaraan roda empat dan 20 kendaraan roda. Tersangka sudah melakukan kegiatan penggelapan kendaraan ke Timor Leste sejak 2022 dengan keuntungan mencapai ratusan ratusan juta per bulannya.
“Menangkap dua orang tersangka, di mana tersangka M berperan sebagai pengepul dari kendaraan tersebut yang nantinya akan dikirim ke Timor Leste sedangkan dan tersangka EI pengepul sekaligus yang memberikan biaya untuk pengiriman ke Timor Leste,” tegas Wira.
Wira juga menyebut ratusan kendaraan bermotor itu dibeli dan dijual dengan harga yang bervariasi. Namun, kondisi kendaraan tersebut baik roda empat maupun dua masih dalam keadaan mulus, bahkan beberapa nampak masih baru. Untuk kendaraan roda dua tersangka membeli dengan harga berkisar Rp 8 sampai dengan 10 juta, lalu dijual kembali ke Timor Leste mulai Rp 15 sampai dengan juta per unit.
Sedangkan untuk kendaraan roda empat tersangka membeli dengan harga Rp 60 sampai dengan 120 juta per unit dan dijual ke Timor Leste seharga Rp 100 sampai dengan 200 juta per unitnya. Tersangka sendiri menyewa lahan untuk menyimpan kendaraan di gudang Gudbalkir Pusziad dengan membayar Rp 30 juta per bulan.
“Tersangka setiap bulannya mendapatkan keuntungan sekitar Rp 400 juta. Tersangka mendapatkan keuntungan Rp 3 sampai dengan 4 miliar pertahunnya dari hasil penjualan kendaraan roda empat dan dua,” terang Wira.
Adapun kronologis pengungkapan kasus tersebut berawal dari Subdit Ranmor Polda Metro Jaya melakukan pengungkapan kasus pencurian dengan pemberatan. Namun setelah mendapatkan informasi dari masyarakat dan saksi korban bahwa ada beberapa pengajuan leasing terhadap kendaraan yang sudah menunggak. Kemudian setelah dilakukan penelusuran kendaraan tersebut dialihkan kepada orang lain.
“Saat itu, setelah menerima informasi, petugas dari Subdit Ranmor berhasil mengamankan sebuah Toyota Avanza dengan plat nomor B 1149 ZKS yang rencananya mobil tersebut akan dikirim melalui pelabuhan Tanjung Perak, yang akan dikirim ke Timor Leste,” terang Wira.
Akibat perbuatannya, tiga tersangka sipil dikenakan pasal 363, pasal 480, pasal 481, pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Indonesia (KUHP) dan pasal 35 dan pasal 36 UU nomor 42 tahun 1999 tentang jaminan Fidusia. Sedangkan untuk oknum TNI bakal diperberat dengan pasal 126, pasal 103 Kitab Undang-undang Hukum Pidana Militer ( KUHPM).