Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan 564 Ribu Batang Rokok Ilegal

Bea Cukai Batam menggagalkan penyelundupan berupa rokok tanpa pita cukai 47 karton.

Dok. Bea Cukai
Bea Cukai Batam, Kepulauan Riau menggagalkan penyelundupan berupa rokok tanpa pita cukai sebanyak 47 karton, (ilustrasi).
Red: Gita Amanda

REPUBLIKA.CO.ID, BATAM -- Bea Cukai Batam, Kepulauan Riau menggagalkan penyelundupan berupa rokok tanpa pita cukai sebanyak 47 karton atau 564 ribu batang rokok.


Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Batam, M Rizki Baidilah dalam keterangan yang diterima di Batam, Rabu (10/1/2024), mengatakan pihaknya berhasil menindak kapal cepat (high speed craft) yang membawa rokok tanpa pita cukai yang dilakukan di wilayah perairan Pulau Petong, Kepulauan Riau.

“Pada Ahad (7/1/2024) sore Bea Cukai Batam mendapatkan informasi akan ada pengangkutan barang berupa rokok yang diduga ilegal dengan kapal speed dari Jembatan 4 Barelang menuju Guntung,” kata Rizki.

Ia menyampaikan penindakan ini bermula dari adanya informasi dari masyarakat yang menyebutkan adanya pemuatan kotak-kotak ke kapal yang diduga berisi barang kena cukai.

Tim patroli Bea Cukai Batam segera melakukan pendalaman informasi. Dengan cepat, tim patroli Bea Cukai Batam melakukan pemantauan laut dan segera berkoordinasi dengan Kapal BC1001 dalam upaya mengamankan kapal cepat yang menjadi target operasi tersebut.

“Pukul 21.40 waktu setempat, tim patroli berhasil mengamankan kapal cepat yang menjadi target beserta dengan muatan rokok ilegal dan 2 orang ABK. Terhadap 2 ABK, kapal dan barang muatannya dibawa oleh Kapal Patroli Bea Cukai ke Dermaga Tanjung Uncang Bea Cukai Batam guna pemeriksaan lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku,” kata dia.

Setelah dilakukan penangkapan, tim patroli Bea Cukai Batam melakukan pemeriksaan terhadap muatan kapal cepat tersebut. "Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan barang kena cukai (BKC) jenis Hasil tembakau (HT) tanpa pita cukai merek OFO sebanyak 47 karton atau 564 ribu batang rokok," ujar Rizki.

Atas kegiatan tersebut telah melanggar Undang-Undang Kepabeanan Nomor 17 tahun 2006 dan Undang-Undang Nomor 39 tahun 2007 tentang cukai.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Berita Terpopuler