TPN Sebut Ganjar-Mahfud akan Kaji Ulang PP Pengupahan Jika Menang
Dongkrak kesejahteraan kaum buruh, Ganjar-Mahfud kaji ulang PP Nomor 51 Tahun 2023.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sekretaris Eksekutif Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Heru Dewanto menjelaskan, strategi pasangan pasangan nomor urut 3 untuk mendongkrak kesejahteraan kaum buruh di Indonesia adalah dengan mengkaji ulang Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan.
Dia menyebut, duet Ganjar-Mahfud kemungkinan mengkaji aturan itu jika memenangkan Pilpres 2024. Menurut Heru, skema pengupahan yang tertuang pada peraturan tersebut kurang berpihak pada buruh.
"Persoalan PP Nomor 51 tahun 2023 ini adalah persoalan hajat hidup orang banyak. Pemangku kepentingannya ada beberapa. Mereka semua harus didengar sudut pandangnya. Yang jelas, apabila suatu peraturan merugikan banyak pihak, kami tidak akan segan untuk mengkaji ulang dan memperbaiki," ucap Heru di Jakarta, Kamis (11/1/2024).
Menurut Heru, PP Nomor 51 Tahun 2023 diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan dirilis pada 10 November 2023. Dalam beleid itu, kenaikan upah buruh ditentukan menggunakan tiga variabel utama, yaitu inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu (simbol alpha).
Indeks tertentu akan dihitung oleh Dewan Pengupahan Daerah dengan mempertimbangkan tingkat penyerapan tenaga kerja, rata-rata upah, dan faktor-faktor lain yang relevan dengan kondisi ketenagakerjaan. Heru menyebut, regulasi tersebut hanya memungkinkan upah buruh naik kurang dari sembilan persen.
Heru merasa, skema upah mestinya berfokus pada realita kebutuhan pekerja. Dia menilai, pekerja harus diakomodasi dengan upah yang mencukupi sehingga bisa menjalani kehidupan yang layak, bukan semata untuk bertahan hidup. Upah buruh juga mesti memberi peluang buruh meningkatkan kualitas hidup.
Soal peningkatan kesejahteraan buruh, kata Heru, Ganjar punya rekam jejak cemerlang saat menjabat sebagai gubernur Jawa Tengah periode 2013-2023. Menurut dia, Ganjar menjadi satu-satunya gubernur yang menolak PP terkait upah pekerja. "Karena beliau menganggap peraturan itu tidak adil dan tidak bermanfaat bagi siapa pun," ucap Heru.
Namun demikian, Heru menegaskan, Ganjar-Mahfud tak akan mengesampingkan perspektif pengusaha. Dia berpendapat pemangku kepentingan mesti didengarkan aspirasisnya supaya kesejahteraan buruh tercapai tanpa merusak iklim bisnis.
Pihaknya harus menjamin kesejahteraan pekerja dengan upah yang mencukupi, sambil memastikan pengusaha bisa berusaha dengan lancar dan efisien. Selain itu, Ganjar-Mahfud juga menawarkan solusi kerja sama antara pemerintah dan perusahaan dalam mengakomodasi kesejahteraan buruh.
Misalnya, terkait aspek kesehatan, pendidikan, transportasi dan akomodasi. "Sehingga perusahaan bisa fokus menyediakan upah yang layak bagi para pekerja. Di luar biaya tenaga kerja, kami bertekad untuk menurunkan biaya-biaya ekonomi lainnya yang memberatkan pengusaha," jelas Heru.