Menparekraf: Kenaikan Tarif Pajak Hiburan Dapat Direvisi
Ia memahami keluhan pelaku pariwisata setelah tarif pajak hiburan melonjak drastis.
REPUBLIKA.CO.ID, NUSA DUA -- Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno mengkaji kebijakan kenaikan tarif pajak hiburan termasuk industri spa dari 15 persen menjadi 40 persen dapat direvisi setelah mendapat keluhan dari pelaku pariwisata di Bali.
"Seluruh kebijakan termasuk pajak akan disesuaikan agar sektor (pariwisata) ini kuat, agar sektor ini bisa menciptakan lebih banyak peluang usaha dan lapangan kerja," kata Sandiaga Uno di sela membuka Konferensi Pariwisata Asia Pasifik di BNDCC Nusa Dua, Kabupaten Badung, Bali, Kamis (11/1/2024).
Menurut dia, upaya itu dilakukan karena pariwisata dan ekonomi kreatif merupakan sektor utama dalam transformasi ekonomi Indonesia mengingat peran besar dalam perekonomian negara.
Ia pun memahami keluhan pelaku pariwisata setelah tarif pajak hiburan termasuk industri spa/mandi uap yang naik. Seperti yang terjadi di di Kabupaten Badung, Bali yang mencapai 40 persen dari sebelumnya mencapai 15 persen. Sedangkan, di sisi lain, destinasi pariwisata termasuk di Bali sedang bersaing dengan negara lain di kawasan Asia Tenggara di antaranya Vietnam dan Thailand, setelah perbaikan dari pandemi Covid-19.
"Jadi, yang menjadi kekhawatiran dapat kami mengerti tapi jangan terlalu gusar dan khawatir. Karena itu, kami bekerja sama dengan industri sudah mencarikan solusi dan kami pastikan pariwisata berkualitas dan berkelanjutan akan kami prioritaskan," ucap Sandiaga.
Ia juga mengakui banyak mendapatkan keluhan dari pelaku pariwisata baik secara langsung maupun melalui surat, termasuk upaya menguji kembali atau Judicial Review ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait aturan kenaikan tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT). "Saya sudah mendapatkan surat, e-mail yang keras dan langkah hukum yang akan mereka lakukan termasuk Judicial Review di MK mengenai tarif pajak," ucap Sandiaga.