OJK Dorong Berdirinya Bank Syariah Baru Beraset Rp 200 Triliun

OJK belum menerima perizinan penggabungan Bank Muamalat dan BTN Syariah.

Tangkapan Layar
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dian Ediana Rae dalam konferensi pers RDK Bulanan OJK Desember 2023, Selasa (9/1/2024).
Rep: Rahayu Subekti Red: Lida Puspaningtyas

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendukung upaya pengembangan dan penguatan industru perbankan syariah. Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae menuturkan akan mendukung langkah konsolidasi yang akan dilakukan dalam rangka pengembangan perbankan syariah Indonesia.

Dian menegaskan, OJK akan mendorong terjadinya konsolidasi BUS dan UUS untuk menjadi bank syariah baru dengan minimal total aset Rp 200 triliun.

Baca Juga


“Kita harapkan akan ada satu hingga dua BUS hasil konsolidasi,” kata Dian, Kamis (11/1/2024).

Selanjutnya, dengan upaya konsolidasi tersebut diharapkan struktur pasar perbankan syariah kedepan akan lebih ideal. Dian menuturkan hal tersebut dapat terjadi dengan kehadiran beberapa bank syariah berskala besar yang lebih kompetitif.

Sebelumnya, PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BBTN) atau BTN dikabarkan hendak mengakuisisi PT Bank Muamalat Indonesia Tbk. Kabar tersebut muncul seiring dengan rencana BTN untuk memisahkan unit usaha syariah (UUS) yakni BTN Syariah.

Soal kabar tersebut, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengaku belum menerima permohonan perizinan tapi keduanya sudah melakukan komunikasi.

“Saat ini belum ada permohonan perizinan terkait rencana aksi korporasi dimaksud namun demikian, kedua pihak telah melakukan komunikasi dengan OJK,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, Kamis (11/1/2024).

Dalam hal terdapat bank mengajukan permohonan kepada OJK, Dian menegaskan akan segera mengevaluasi. Selain itu OJK juga akan memproses sesuai ketentuan yang berlaku.

Beberapa waktu lalu, Bank Muamalat menanggapi kabar akuisisi tersebut. Corporate Secretary Bank Muamalat Hayunaji mengatakan hal tersebut merupakan ranah dan kewenangan dari Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) selaku pemegang saham pengendali (PSP) Bank Muamalat.

“Kami tentunya akan mengikuti arahan dan strategi BPKH," ujar Hayunaji kepada Republika.co.id, Selasa (26/12/2023).

Saat ini, Bank Muamalat memiliki strategi pertumbuhan non-organik untuk percepatan pertumbuhan bisnis yang telah dituangkan dalam Rencana Bisnis Bank (RBB). Hal ini termasuk di dalamnya mencermati peluang yang ada untuk melakukan aksi korporasi berupa merger atau akuisisi dengan terbitnya peraturan tentang kewajiban spin off (UUS) dari bank induk.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Berita Terpopuler