Polisi Tangkap Tiga PNS Gadungan Pelaku Penipuan Puluhan iPhone 14 di Bandung
Modusnya para tersangka menawarkan SPK pengadaan handphone iPhone 14 Pro Max
REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG---- Tiga orang pegawai negeri sipil (PNS) gadungan berinisial MO, HS dan KH berhasil ditangkap jajaran Satreskrim Polrestabes Bandung pada akhir Desember tahun 2023. Satu orang pelaku lainnya AR masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO).
Mereka merupakan pelaku penipuan 36 handphone merek iPhone 14 Pro Max dengan korban seorang pengusaha di Kota Bandung. Modus para pelaku berpura-pura sebaga PNS Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Jawa Barat dan pejabat pembuat komitmen (PPK).
Menurut Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono, para tersangka menawarkan korban untuk ikut pengadaan iPhone di instansi BPKAD Provinsi Jabar pada 17 Oktober 2023. Mereka memperlihatkan surat perintah kerja (SPK) palsu untuk meyakinkan korban tentang pengadaan tersebut.
"Modusnya para tersangka menawarkan SPK pengadaan handphone iPhone 14 Pro Max seakan-akan yang bersangkutan dari BPKAD dan mendapatkan SPK untuk pengadaan iPhone sebanyak 36 unit iPhone 14 Pro Max," ujar Budi di Mapolrestabes Bandung, Jumat (12/1/2024).
Budi mengatakan para pelaku mendatangi korban dengan memakai seragam PNS. Tersangka MO berperan mencari korban, HS mengaku sebagai orang dekat PPK BPKAD Provinsi Jabar, dan KH sebagai PNS dan PPK BPKAD Jabar.
"Yang bersangkutan mendatangi korban memakai baju PNS. Mereka aparat gadungan yang mengaku PNS provinsi serta mengaku sebagai PPK BKAD," katanya.
Menurut Budi, korban tertipu oleh tersangka sehingga menyerahkan 36 iPhone 14 Pro Max pada 17 Oktober tahun 2023 dan dijanjikan mendapatkan uang 21 hari setelah transaksi. Namun, setelah melewati 21 hari dari transaksi korban tidak mendapatkan uang tersebut.
"Sehabis 21 hari, tersangka tidak membayar dan korban membuat laporan di Polrestabes Bandung. Korban mengalami kerugian Rp 750 juta," katanya.
Petugas, kata dia, melakukan pengejaran dan berhasil menangkap pelaku Desember tahun 2023. Barang bukti yang diamankan yaitu seragam PNS, SPK palsu, 5 unit iPhone Pro Max.
"Tiga orang tersangka diamankan," katanya.
Akibat perbuatannya, mereka dijerat pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. Budi mengatakan pelaku pun melakukan tindakan penipuan serupa di wilayah Sukabumi.