Ogah Dituduh Lakukan Genosida, Ini Pembelaan Israel di Mahkamah Internasional

Israel menuduh Afrika Selatan memiliki hubungan dekat dengan Hamas.

AP Photo/Patrick Post
Para hakim dan para pihak duduk dalam sidang di Mahkamah Internasional di Den Haag, Belanda, Jumat, 12 Januari 2024. Pengadilan tinggi PBB pada Kamis membuka sidang mengenai tuduhan Afrika Selatan bahwa perang Israel dengan Hamas sama dengan genosida terhadap warga Palestina, sebuah klaim yang dibantah keras oleh Israel.
Rep: Kamran Dikarma Red: Friska Yolandha

REPUBLIKA.CO.ID, DEN HAAG -- Israel melakukan pembelaan atas kasus dugaan genosida di Jalur Gaza dalam persidangan yang digelar di Mahkamah Internasional (ICJ), Den Haag, Belanda, Jumat (12/1/2024). Tel Aviv membantah tudingan Afrika Selatan (Afsel) selaku pihak penggugat yang menyebut operasi militernya di Gaza merupakan genosida.

Baca Juga


“Komponen kunci dari genosida, yaitu niat untuk menghancurkan orang, secara keseluruhan atau sebagian, sama sekali tidak ada,” kata tim hukum pemerintah Israel, kepada panel hukum ICJ, dikutip laman Anadolu Agency.

“Apa yang Israel cari dengan beroperasi di Gaza bukanlah untuk menghancurkan masyarakat, namun untuk melindungi rakyatnya yang diserang dari berbagai front dan melakukannya sesuai dengan hukum, bahkan ketika mereka menghadapi musuh yang tidak berperasaan,” tambah tim hukum Israel.

Tim hukum Israel kemudian menuduh Afsel selaku penggugat memiliki hubungan dekat dengan kelompok Hamas. “Sudah menjadi catatan publik bahwa Afsel mempunyai hubungan dekat dengan Hamas, meskipun mereka diakui secara formal sebagai organisasi teroris oleh banyak negara di dunia,” kata mereka.

“Hubungan ini terus berlanjut bahkan setelah kekejaman yang terjadi pada 7 Oktober (2023). Afsel telah lama menjadi tuan rumah dan merayakan hubungannya dengan tokoh-tokoh Hamas, termasuk delegasi senior Hamas yang mengunjungi negara itu untuk 'pertemuan solidaritas' hanya beberapa pekan setelah pembantaian tersebut,” tambah tim hukum Israel.

Menurut tim hukum Israel, Afsel pun mengabaikan fakta-fakta ketika memaparkan penjelasan dan bukti dugaan genosida dalam persidangan hari pertama di ICJ pada Kamis (11/1/2024). Tim hukum Israel menyoroti tak disinggungnya konflik yang sudah berlangsung lama di sana. “Seolah-olah tidak ada konflik bersenjata intensif yang terjadi antara kedua pihak sama sekali. Tidak ada ancaman besar bagi Israel dan warganya. Hanya serangan Israel di Gaza,” kata mereka.

Israel juga membantah bahwa negara tersebut mendorong pengungsian paksa terhadap warga Gaza. Israel mengklaim mereka hanya ingin memastikan Gaza terbebas dari sel-sel teror.

“Israel bertujuan untuk memastikan bahwa Gaza tidak lagi dapat digunakan sebagai landasan terorisme, seperti yang ditegaskan kembali oleh Perdana Menteri (Benjamin Netanyahu) bahwa Israel tidak berupaya untuk menduduki Gaza secara permanen atau menggusur penduduk sipilnya,” ungkap tim hukum Israel.

Tim hukum Israel menegaskan bahwa....

 

Tim hukum Israel menegaskan bahwa negara tersebut hanya memerangi Hamas, bukan rakyat Palestina. “Jika Hamas meninggalkan strateginya, melepaskan sandera, (dan) meletakkan senjatanya, permusuhan dan penderitaan akan berakhir," kata tim hukum Israel.

Pada hari pertama persidangan dugaan genosida Israel di ICJ, tim hukum Afsel memaparkan bukti yang menunjukkan bahwa Israel memiliki niat dan terlibat kejahatan genosida di Gaza. Adila Hassim, seorang pengacara yang mewakili Afsel, mengatakan kepada panel hakim ICJ bahwa Israel telah melanggar Pasal II Konvensi Genosida. Hal itu mencakup “pembunuhan massal” terhadap warga Palestina di Gaza. “Israel mengerahkan 6.000 bom per pekan. Tidak ada yang selamat. Bahkan bayi yang baru lahir pun tidak. Para pemimpin PBB menggambarkannya sebagai kuburan anak-anak,” ujar Hassim, dikutip laman Aljazirah.

“Tidak ada yang bisa menghentikan penderitaan ini, kecuali perintah dari pengadilan ini,” tambah Hashim.

Pengacara lain yang mewakili Afsel, Tembeka Ngcukaitobi, mengatakan, menangani isu intensi genosida Israel terhadap warga Palestina di Gaza biasanya merupakan hal yang paling sulit dibuktikan. Namun dia menekankan bahwa para pejabat dan militer Israel telah menunjukkan intensi tersebut. “Para pemimpin politik Israel, komandan militer, dan orang-orang yang memegang posisi resmi telah secara sistematis dan eksplisit menyatakan niat mereka untuk melakukan genosida,” ucap Ngcukaitobi.

“Pernyataan ini kemudian diulangi oleh tentara di Gaza saat mereka terlibat dalam penghancuran warga Palestina dan infrastruktur fisik Gaza,” tambah Ngcukaitobi.

Ngcukaitobi kemudian menyoroti pernyataan Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu pada 28 Oktober 2023. Kala itu Netanyahu mendesak pasukan darat Israel yang bersiap memasuki Gaza untuk “mengingat apa yang telah dilakukan Amalek terhadap Anda”. “Ini mengacu pada perintah Tuhan dalam Alkitab kepada Saul untuk melakukan pembalasan terhadap penghancuran seluruh kelompok orang,” ucapnya.

“Bukti niat genosida tidak hanya mengerikan, tapi juga sangat banyak dan tidak dapat disangkal,” tambah Ngcukaitobi.

 

Keputusan ICJ nantinya bersifat mengikat. Namun kemampuan ICJ untuk menegakkan atau menerapkan keputusannya sangat kecil. Lebih dari 23.500 warga Palestina di Gaza telah terbunuh sejak Israel melancarkan agresinya pada 7 Oktober 2023. Sebagian besar korban adalah perempuan dan anak-anak. Sementara korban luka melampaui 56 ribu orang. 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Berita Terpopuler