MUI Minta Semua Pihak Kawal Gugatan Afsel Terhadap Genosida Israel
Indonesia dan OKI harus menjadi yang terdepan mengawal gugatan Afsel.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Hubungan Luar Negeri dan Kerja Sama Internasional Prof Sudarnoto Abdul Hakim mengatakan langkah Afrika Selatan yang mengugat Israel atas tindakan genosida terhadap rakyat Gaza, Palestina ke Mahkamah Internasional perlu dikawal. Ia khawatir akan ada gangguan dari berbagai pihak untuk mengagalkan gugatan Afsel tersebut.
Prof Sudarnoto mengatakan negara-negara yang mendukung Afsel perlu terus mengawal. Indonesia dan Organisasi Kerja Sama Islam (OKI) menurutnya harus menjadi yang terdepan mengawal gugatan Afsel. Mereka dapat melakukan pengawalan secara politik.
Disamping itu, civil society juga perlu melakukan pengawalan termasuk pers. Dengan pengawalan tersebut diharapkan Israel sebagai negara dan pejabatnya yang memberikan keputusan dapat jatuhi sanksi.
"Karena itu desakan Afsel perlu didukung oleh semua pihak," ujar Prof Sudarnoto saat dihubungi Republika.co.id, Senin (15/1/2024).
Ia meminta agar Mahkamah Internasional memberikan sanksi kepada zionis Israel jika terbukti melakukan kejahatan genosida. Menurutnya, bukti gugatan yang dilayangkan Afsel sudah sangat kuat untuk diproses lebih lanjut. Ia mengklaim masyarakat dunia meyakini Israel melakukan genosida.
Prof Sudarnoto mengatakan keputusan pengadilan nantinya tak dapat diganggu gugat. Maka dari itu pengawalan atas gugatan Afsel perlu dilakukan agar tidak tidak ada ada pihak yang ingin mengagalkan. Sebab ia meyakini Israel pasti akan mencoba mengagalkan.
"Inu perlu dikawal agar keputusan Mahkamah Internasional berpihak kepada keadilan. Keadilan itu ya keadilan hukum, kejahatan Israel terhadap Gaza," ujar Prof Sudarnoto.
Menurutnya, hakim juga perlu memperhatikan nurani dalam memutuskan perkara. Jadi tidak sekadar mekanisme hukum melainkan harus mempertimbangkan banyak hal agar mendapatkan keputusan yang penuh keadilan. Dan ia menilai sangat mungkin ada intervensi politik dalam gugatan ini.