Fraksi PDIP Solo Minta Gibran Mundur dari Wali Kota, Ini Respon PKS

Keputusan mundur atau tidaknya dikembalikan kepada niat baik Gibran.

Republika/Alfian choir
Gibran Bocorkan persiapannya untuk debat Capres-Cawapres ke IV saat hadiri acara Konsultasi Publik Rencana Awal RPJPD Kota Solo tahun 2024-2045 di Solo Paragon Hotel, Kamis (4/1/2024).
Rep: C02 Red: Agus raharjo

REPUBLIKA.CO.ID, SOLO–Politikus PKS sekaligus Wakil Ketua DPRD Kota Solo, Sugeng Riyanto memberi tanggapan terkait pernyataan Ketua Fraksi PDIP DPRD Kota Solo, YF Sukasno yang meminta Gibran Rakabuming Raka mundur dari jabatannya. Sukasno beralasan efektivitas kerja Gibran berkurang setelah maju menjadi cawapres.

"Kaitan sama mundur atau tidak mundur yaitu kan sudah diatur di undang-undang," kata Sugeng ketika dihubungi Republika.co.id, Selasa (16/1/2024).

Sugeng juga menyebutkan Gibran yang mengambil cuti di hari kerja sudah sesuai regulasi. "Mas Wali (Gibran) gak ada pelanggaran yang dilanggar secara regulasi. Karena boleh kok cuti itu boleh," katanya.

Menurut politikus PKS tersebut keputusan mundur atau tidaknya dikembalikan kepada niat baik Gibran dan penilaian masyarakat seperti apa.

Baca Juga


"Tapi kembali kepada goodwill Mas Wali ketika sekarang ini efektivitas kepemimpinan beliau di Solo itu terkoreksi karena pencawapresan ya dikembalikan kepada beliau dan dikembalikan ke masyarakat yang menilai," katanya.

Secara pribadi, Sugeng mengaku sebelum Gibran ikut berkontestasi di pemilu menyarankan untuk menjadi Wali Kota Solo dua periode. Menurutnya pekerjaan di Kota Solo Baru bisa diselesaikan apabila Gibran menjabat dua periode.

"Saya pribadi sudah sejak awal begini dan sejak awal mengusulkan dua periode. Intinya saya dari awal sejak sebelum pencawapres mengusulkan agar Mas Wali itu fokus di Solo dua periode," katanya.

"Kenapa? Karena PR (pekerjaan rumah) di Solo banyak jadi gak mungkin akan selesai kalau hanya satu periode. Apalagi satu periode masih dikurangi dengan pencawapresan pasti tidak optimal itu sudah keyakinan saya dari awal," katanya mengakhiri.

Sebelumnya, Ketua Fraksi PDIP DPRD Kota Solo, YF Sukasno meminta Wali Kota Solo yang sekaligus cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka mundur dari jabatannya karena kinerjanya tak efektif.

“Kalau ini tidak efektif lebih baik Mas Wali mundur. Walaupun di aturan memang tidak diharuskan mundur. Tapi kalau itu membuat pelayanan, tugas menjadi berpengaruh yang lain kenapa nggak mundur saja,” kata Sukasno, Selasa (16/1/2023).

Menurut Sukasno salah satu kinerja yang tak efektif adalah operasional perda yang harus menggunakan perwali. Ia juga sempat menyoroti sejumlah perda.

“Perda yang operasionalnya harus memakai perwali ya mungkin karena kesibukan beliau perwali belum ada sehingga tidak efektif. Perda Ketenagakerjaan, Pajak dan Retribusi, banyak. Sehingga itu menyebabkan tidak efektif,” katanya.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Berita Terpopuler