Groundbreaking Proyek IKN Tiap Bulan, Jokowi Minta Investor tak Ragu Berinvestasi
Groundbreaking tahap 1 dengan nilai investasi sebesar Rp 23,1 triliun.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) berharap, groundbreaking berbagai proyek pembangunan di Ibu Kota Nusantara (IKN) yang dilakukan setiap bulan bisa semakin meyakinkan para investor untuk berinvestasi. Ia pun meminta agar para investor tak ragu dalam menanamkan investasinya di ibu kota baru itu.
"Dengan perkembangan seperti saat ini, tiap bulan ada groundbreaking pembangunan berbagai jenis infrastruktur, maka tidak ada alasan bagi investor untuk ragu-ragu berinvestasi di Ibu Kota Nusantara," kata Jokowi saat groundbreaking pembangunan Jambuluwuk Nusantara Hotel di Ibu Kota Nusantara (IKN), Rabu (16/1/2024).
Jokowi ingin para investor bisa memanfaatkan sebaik-baiknya berbagai insentif dan kemudahan berusaha yang ditawarkan pemerintah. Dikutip dari siaran pers OIKN, sebanyak 23 investor pelopor dari dalam negeri telah melaksanakan groundbreaking di IKN dengan investasi non-APBN sekitar Rp 41,4 triliun. Groundbreaking tahap 1 dengan nilai investasi sebesar Rp 23,1 triliun.
Pada tahap 1, sejumlah investor telah memulai pembangunannya mulai dari mal, hotel, perkantoran, serta ruang terbuka hijau yang dipimpin oleh investor tergabung dalam Konsorsium Nusantara. Adapun groundbreaking tahap 2 dengan nilai sebesar Rp 13,1 triliun.
Groundbreaking tahap 2 dilakukan oleh Kementerian Perhubungan, Mayapada Hospital, Pakuwon Group, JIS, Hermina, Bank Indonesia, BPJS Ketenagakerjaan, dan PLN. Pada tahap ini juga diresmikan revitalisasi SDN 020 Sepaku yang tanahnya didedikasikan oleh warga setempat.
Sedangkan groundbreaking tahap 3 menandakan pembangunan Rumah Sakit Umum Pusat Ibu Kota Nusantara (RSUP IKN) dan pembangunan Nusantara Superblock. Investasi pada Nusantara Superblock ini mencapai Rp 3 triliun.
Pemerintah telah memberikan berbagai insentif dan kompensasi kepada korporasi yang berminat berinvestasi di IKN. Pemberian insentif ini diatur dalam PP Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha, dan Fasiltias Penanaman Modal bagi Pelaku Usaha di Ibu Kota Nusantara.
Insentif dan kompensasi tersebut antara lain Pajak penghasilan badan (PPh) badan sebesar 0 persen selama 10 tahun, Pajak pertambahan nilai (PPN) impor sebesar 0 persen, Pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) sebesar 0 persen, Bea masuk sebesar 0 persen, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebesar 0 persen selama 10 tahun.