Ekonom: Penerapan Pajak Hiburan Bisa Kontrol Dampak Negatif
Cukai diterapkan di Thailand untuk kontrol dampak negatif.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Penetapan pajak untuk penyedia jasa hiburan mengundang beragam respons. Direktur Eksekutif Center of Reform on Economics (Core) Indonesia Mohammad Faisal mengatakan penerapan pajak tersebut bisa mengontrol dampak negatif dari beberapa jenis hiburan.
“Nah pajak hiburan ini kan ada range-nya hanya sekedar bioskop, konser, sampai kepada night club. Kalau kita sudah bicara soal hiburan malam atau night club memang ada dampak negatif,” kata Faisal kepada Republika, Kamis (18/1/2024).
Faisal melihat, beberapa aktivitas hiburan memiliki karakteristik masing-masing dan tidak seragam termasuk diantaranya jasa hiburan. Terdapat jasa hiburan yang memiliki dampak negatif, tidak memiliki dampak negatif, dampak negatifnya lebih besar, dan tidak memiliki dampak positif.
Dia menuturkan, segala sesuatu berkaitan barang atau jasa yang punya eksternalitas negatif terdapat instrumen untuk mengontrol eksternalitas negatifnya.
“Kalau dari sisi fiskal itu yang biasanya dikenakan cukai. Tapi di Indonesia kan tidak dikenakan cukai untuk hiburan malam sebagaimana dikenakan di Thailand,” tutur Faisal.
Sementara pajak hiburan yang saat ini ramai dibicarakan, Faisal mengatakan aturan tersebut bukan merupakan pungutan dari pemerintah pusat namun daerah. Jadi, lanjut Faisal, kebijakan masing-masing daerah berbeda dan berkatan dengan budaya dan background sosial dengan masing-masing daerah yang harus dihargai.
Faisal mencontohkan, daerah-daerah yang menjunjung tinggi norma agama Islam seperti Aceh atau Sumbar sudah mengenakan paja yang tinggi untuk aktivitas seperti klub malam. Di Sumbar, lanjut Faisal, pajak untuk klub malam sudah 75 persen.
Sementara di Jakarta, Faisal menyebut kenaikan pajak hiburan baru rencana untuk menekan aktivitas yang memiliki dampak negatifnya tidak meluas. “Jadi sengaja untuk ditahan walaupun kalau dibiarkan ini berdampak kepada pertumbuhan ekonomi mungkin juga, penciptaan lapangan pekerjaan,” tutur Faisal.
Namun secara nilai agama, Faisal mencontohkan masyarakat minang ingin membatasi aktivitas hiburan dengan dampak negatif. Untuk itu penerapan pajak yang dilakukan bukan hanya mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi, penerimaan daerah, tapi terhadap masyarakat sosial, nilai agama, dan lain sebagainya.
Pajak hiburan telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). Dalam aturan tersebut, disebutkan bahwa pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) untuk jasa hiburan pada diskotik, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa ditetapkan paling rendah 40 persen dan paling tinggi 75 persen.
Pajak hiburan merupakan jenis pajak yang dipungut oleh pemerintah kabupaten atau kota yang pajaknya dibayarkan oleh konsumen sehingga pelaku usaha hanya memungut pajak yang telah ditetapkan. Diketahui, pajak hiburan menjadi salah satu penopang penerimaan pajak di daerah. Rahayu Subekti