Aturan Baru, Sebagian Besar Tarif Pajak Jasa Hiburan Justru Turun

Daerah bisa mengenakan pajak lebih rendah dari 40-75 persen sesuai dengan insentif yang akan diberikan.

.
Rep: republika.id Red: republika.id

JAKARTA -- Pemerintah menegaskan, sebagian besar pajak hiburan justru mengalami penurunan dengan adanya Undang-undang tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD). Kendati demikian, pemerintah akan menyiapkan insentif pajak agar daerah bisa meringankan pengusaha jasa hiburan yang dikenakan tarif pajak 40-75 persen. Insentif pajak hiburan menjadi salah...


Lihat Artikel Asli
Baca Selengkapnya di republika.id
 
';
Berita Terpopuler