Tinggi Gelombang Bisa Sampai 4 Meter, Nelayan DIY Diminta Tunda Melaut

Gelombang laut tinggi berpotensi terjadi di selatan DIY pada 18-22 Januari 2024.

Republika/Wihdan Hidayat
(ILUSTRASI) Gelombang laut.
Rep: Antara Red: Irfan Fitrat

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA — Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mengingatkan potensi terjadinya gelombang tinggi di perairan selatan selama beberapa hari ke depan. Nelayan di selatan DIY diminta waspada dan disarankan menunda aktivitas melaut.

Baca Juga


“Kepada para nelayan di pantai selatan untuk tidak melaut dulu sampai tanggal 22 Januari 2024 karena diprediksi kenaikan gelombang laut sampai dengan empat meter,” kata Kepala Pelaksana BPBD DIY Noviar Rahmad, saat dihubungi, Jumat (19/1/2024).

Noviar menjelaskan, sebagaimana informasi Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG), ada potensi terjadinya cuaca ekstrem akibat dampak Siklon Tropis Anggrek di Samudra Hindia pada 18 Januari hingga 22 Januari 2024.

Kepala Stasiun Meteorologi Yogyakarta, Warjono, mengatakan, kondisi cuaca ekstrem akibat dampak Siklon Tropis Anggrek dapat memicu terjadinya gelombang tinggi di laut selatan DIY. Ketinggian gelombang diprediksi bisa mencapai sekitar empat meter.

“Jika ada cuaca ekstrem di laut selatan Yogyakarta, potensi itu bisa terjadi. Tadi di Pantai Glagah, Kulon Progo, kecepatan angin lebih dari 30 knot,” kata Warjono.

Aktivitas pariwisata

Ihwal aktivitas pariwisata di pesisir selatan DIY, Noviar mengatakan, masih dapat berjalan, namun dengan kewaspadaan tinggi.

Menurut dia, personel Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas) Rescue Istimewa sudah disiagakan untuk memantau kegiatan pariwisata di pesisir selatan, termasuk mengantisipasi kemungkinan adanya wisatawan yang berenang. “Pariwisata tetap jalan, dengan waspada dan siaga tinggi,” kata dia.

Masyarakat di DIY juga diminta selalu waspada akan potensi terjadinya bencana hidrometeorologi. Status siaga darurat bencana hidrometeorologi di DIY sudah ditetapkan sejak 20 Desember 2023, yang diberlakukan sampai 29 Februari 2024.

Sehubungan dengan status itu, BPBD DIY menyiagakan seluruh petugas dan relawan. Pusat Pengendalian Operasi (Pusdalops) di masing-masing BPBD lima kabupaten/kota wilayah DIY pun diminta terus memantau informasi kondisi cuaca dari BMKG.

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Berita Terpopuler