Habiburokhman: Amin Jangan Arogan dan Paksa Pakai Fasilitas TNI
Pemakaian fasilitas TNI untuk kampanye jelas melakukan pelanggaran konstitusi.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Komandan Tim Hukum TKN Prabowo Gibran, Habiburokhman meminta pasangan Calon Nomor Urut 1, Anies Muhaimin mengedepankan etika dan menghormati netralitas TNI dalam Pemilu 2024. Hal ini disampaikan Habiburokhman menanggapi isu dicabutnya izin acara ‘Desak Anies’ di Museum Dponegoro Sasana Wiratama, Yogyakarta.
“Paslon Amin jangan arogan dan memaksa pakai museum Diponegoro yang jelas-jelas merupakan fasilitas TNI. Jangan karena berstatus Paslon Pilpres lantas konstitusi sesukanya diabaikan bahkan ditabrak. Apalagi setelah itu diikuti dengan narasi menjadi korban ketidakadilan,” kata Habiburokhman kepada wartawan, Selasa (23/1/2024).
Habiburokhman menjelaskan, tindakan pemakaian fasilitas TNI untuk kampanye jelas melakukan pelanggaran konstitusi. “Konstitusi kita pasal 30 ayat 4, dan UU no.34 tahun 2004 juga sudah mengatur tentang bahwa TNI harus netral tidak boleh berpolitik praktis. Ini yang mau ditabrak,” jelasnya.
“Kemudian ketika TNI menegakkan aturan, kemudian TNI disudutkan dan dicap tidak netral dan menzalimi pasangan calon tertentu. Ini strategi politk yang tidak etis,” lanjut Habiburokhman.
Namun Wakil Ketua Komisi III DPR RI ini meyakini masyarakat sudah cerdas dan bisa menilai hal tersebut. Karena hal ini terjadi bukan pertama kalinya. “Harus diingat bahwa masyarakat sudah cerdas, mereka tidak bisa dibohongi oleh politikus yang melakukan ‘playing victim’ tapi faktanya justru menghalalkan segala cara. Ini juga bukan kejadian pertama,” tuturnya seperti dalam siaran pers.
Larangan penggunaan fasilitas TNI untuk berkampanye sebenarnya sudah disampaikan oleh Panglima TNI pada 12 September tahun lalu, sebelum adanya pendaftaran calon presiden. Panglima TNI saat itu, Laksamana TNI Yudo Margono menekankan beberapa poin penting terkait netralitas TNI dalam Pemilu 2024.
“Pertama, tidak memihak atau mendukung parpol serta pasangan calon, dan tidak melibatkan diri dalam kegiatan politik praktis. Kedua, tidak memberikan fasilitas tempat atau sarana prasarana milik TNI sebagai sarana kampanye,” kata Yudo.