Dilaporkan ke Polisi dan BK DPD, Arya Wedakarna: Lancang, Saya Tokoh Pemenang Pemilu

Arya Wedakarna sebut MUI telah lancang karena melaporkannya sebagai pemenang pemilu.

Screenshot
Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Bali, Arya Wedakarna. Diketahui, Bareskrim Polri melimpahkan penanganan kasus dugaan tindak pidana ujaran kebencian yang diduga dilakukan Arya Wedakarna ke Polda
Rep: Rizky Suryarandika Red: Bilal Ramadhan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota DPD RI Bali, Arya Wedakarna merespons kasus dugaan ujaran kebencian yang dilaporkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) ke kepolisian dan Badan Kehormatan (BK) DPD. Arya memandang tindakan MUI tersebut tidak tepat. 

Baca Juga


Arya menegaskan tuduhan yang dialamatkan kepadanya hanyalah fitnah. Arya menginginkan pihak MUI mengutamakan verifikasi atas perkara itu sebelum melaporkannya. 

"MUI Bali itu sudah lancang, berani-berani melaporkan sesuatu yang fitnah terhadap diri saya, yang mana saya adalah tokoh hindu pemenang pemilu. Dan menurut saya apa yang dilakukan itu tidak beretika sama sekali, tidak kedepankan tabayun dan komunikasi," kata Arya kepada Republika, Selasa (23/1/2024).

Arya mengklarifikasi videonya yang sempat viral karena diduga mengandung ujaran kebencian. Arya menjelaskan dirinya tak menyinggung agama mana pun dalam video itu. 

"Dengan pernyataan dan tuduhan yang disampaikan itu tidak benar. Arya Wedakarna itu tidak mengucapkan atau menyebutkan satu agama dan satu kelompok," ujar Arya. 

Proses tertutup...

 

Arya juga menjelaskan proses yang berjalan di BK DPD merupakan proses tertutup. Arya menyayangkan MUI Bali yang membuka proses tersebut ke publik. MUI Bali melaporkan Arya atas dugaan pelanggaran tata tertib dan kode etik anggota DPD RI. 

"MUI harus tahu bahwa proses BK itu adalah proses tertutup. Jadi tidak bisa hasil pertemuan dengan BK itu menurut saya langsung disiarkan. Itu tidak patut," ujar Arya. 

Atas kasus dugaan ujaran kebencian ini, Arya menegaskan siap menghadapi laporan tersebut. Bahkan pihak yang melaporkan Arya bakal dilaporkan balik dengan tuduhan pencemaran nama baik. 

"Saya rasa itu harus dihadapi. Salah satunya sudah dilaporkan juga itu oleh sejumlah tokoh, dan yang memang kemarin melaporkan saya," ujar Arya. 

Diberitakan sebelumnya...

Diketahui, Bareskrim Polri melimpahkan penanganan kasus dugaan tindak pidana ujaran kebencian yang diduga dilakukan Arya Wedakarna ke Polda Bali. Kasus tersebut dilaporkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) ke Bareskrim Polri dengan nomor laporan polisi LP/B/15/I/2024/SPKT/BARESKRIM POLRI.   

Pelimpahan penanganan kasus dugaan ujaran kebencian tersebut dilakukan untuk disatukan dengan kasus Arya Wedakarna lainnya yang di ditangani Polda Bali.

Ini mengingat laporan yang diterima oleh Bareskrim Polri dan di Polda Bali memiliki kasus kesamaan kasus. Yaitu terkait dengan ucapan  terlapor pada saat menghadiri Rapat Angkasa Pura, Bandara Internasional Ngurah Rai, Bali yang menyinggung umat Islam.

Diberitakan sebelumnya, Arya Wedakarna menyampaikan pernyataan kontroversial tersebut pada saat menggelar rapat daerah. Ketika itu mantan penggawa trio grup vokal FBI bersama Indra Bekti dan Roy Jordy itu sedang memberikan arahan kepada petugas Bea Cukai dan juga pimpinan bea cukai yang hadir.

Dalam rapat itu, Arya meminta agar petugas frontliner sebaiknya merupakan putra dan putri daerah dengan tanpa menggunakan penutup kepala.

 

“Saya nggak mau yang frontline-frontline itu, saya mau gadis Bali kayak kamu, rambutnya kelihatan, terbuka. Jangan kasih yang penutup-penutup nggak jelas. This is not Middle East (Ini bukan Timur Tengah). Enak saja di Bali, pakai bunga kek, apa kek, pakai bije di sini. Kalau bisa, sebelum tugas, suruh sembahyang di pure, bije pakai," tegas Arya Wedakarna.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler