Harga Emas Antam Hari Ini Turun Rp 4.000 Jadi Rp 1,124 Juta per Gram

Harga buyback juga turun Rp 4.000 menjadi Rp 1.021.000 per gram.

ABDAN SYAKURA/REPUBLIKA
Karyawan menunjukkan emas batangan di salah satu toko emas dan perhiasan di Kota Bandung, Jawa Barat, Senin (16/10/2023). Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) tetap tinggi meski mengalami penurunan pada hari ini, Senin (16/10/2023). Untuk pecahan satu gram, emas batangan Antam dihargai Rp1.087.000 dari sebelumnya Rp1.088.000 per gram. Sementara harga pembelian kembali (buyback) tidak bergerak dan bertahan di level Rp969.000.
Red: Lida Puspaningtyas

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) yang dipantau dari laman Logam Mulia, Kamis (25/1/2024) pagi, turun Rp 4.000 menjadi Rp 1.124.000 per gram. Sebelumnya, harga emas batangan berada di posisi Rp 1.128.000 per gram pada Rabu (24/1/2024).

Sedangkan, harga jual kembali (buyback) emas batangan Kamis pagi juga turun Rp 4.000 menjadi Rp 1.021.000 per gram dibandingkan harga buyback pada Rabu (24/1) senilai Rp 1.025.000 per gram.

Transaksi harga jual dikenakan potongan pajak, sesuai dengan PMK No. 34/PMK.10/2017. Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang NPWP dan 3 persen untuk non-NPWP. PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback.

Berikut harga pecahan emas batangan yang tercatat di Logam Mulia Antam pada Kamis:

- Harga emas 0,5 gram: Rp 612.000
- Harga emas 1 gram: Rp 1.124.000
- Harga emas 2 gram: Rp 2.188.000
- Harga emas 3 gram: Rp 3.257.000
- Harga emas 5 gram: Rp 5.395.000
- Harga emas 10 gram: Rp 10.735.000
- Harga emas 25 gram: Rp 26.712.000
- Harga emas 50 gram: Rp 53.345.000
- Harga emas 100 gram: Rp 106.612.000
- Harga emas 250 gram: Rp 266.265.000
- Harga emas 500 gram: Rp 532.320.000
- Harga emas 1.000 gram: Rp 1.064.600.000

Potongan pajak harga beli emas sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP. Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22.

Baca Juga


sumber : ANTARA
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler