Mengapa Polisi Hanya Tahan Siskaeee, Tersangka Pemeran Flim Porno yang Lain tidak?
Polda Metro Jaya kemarin menjemput paksa Siskaeee di apartemennya di Yogyakarta.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Sebanyak 11 pemeran film berbau pornografi telah ditetapkan sebagai tersangka, termasuk selebgram Fransiska Candra Novita Sari alias Siskaeee. Namun, hanya Siskaeee yang dilakukan penjemputan paksa untuk dimintai keterangan sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan di rumah tahanan Polda Metro Jaya selama 20 hari ke depan.
Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, membeberkan alasan penyidik hanya menahan Siskaeee, sedangkan para tersangka lainnya tidak. Hal itu karena Siskaeee tidak kooperatif, berbeda dengan para tersangka lainnya.
Bahkan, menurut Ade, selebgram tersebut sudah dua kali mangkir dari panggilan penyidik untuk dimintai keterangan sebagai tersangka dalam penanganan perkara ini. Dengan demikian, tindakan Siskaeee dinilai penyidik menghambat proses hukum yang dijalaninya.
“Karena tersangka lainnya kooperatif selama dalam proses penyidikan atau pemeriksaan atau permintaan keterangan yang dilakukan oleh penyidik terhadap para tersangka. Sehingga penyidik memandang sementara ini tidak diperlukan upaya penahanan terhadap tersangka lainnya,” ujar Ade Safri kepada awak media, Kamis (25/1/2024).
Siskaeee sendiri dijemput paksa atau ditangkap oleh tim penyidik Polda Metro Jaya di Apartemen Student Castle Kamar B 0221 Jalan Seturan Raya No. 1 Sleman, Yogyakarta, Rabu (24/1/2024) pukul 08.25 WIB. Pada saat dilakukan penjemputan paksa, Siskaeee seorang diri di apartemen yang disewanya.
"Telah dilakukan upaya paksa penangkapan terhadap tersangka FCN alias Siskaeee oleh tim penyidik Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dalam penanganan perkara a quo," kata Ade Safri
Dalam foto yang beredar, pada saat dijemput paksa Siskaeee tampak mengenakan atasan warna cokelat dan blazer warna hitam. Dia mengenakan celana bahan panjang yang juga warna hitam dan foto itu ada anggota polisi wanita dan seorang polisi lelaki serta didampingi pihak keamanan apartemen tempatnya diamankan.
Sementara itu, Siskaeee tidak banyak berkomentar ketika ditanyakan perihal keberadaannya di Yogyakarta. Dia hanya mengatakan memang bertempat tinggal di sana.
Gugatan praperadilan
Siskaeee mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Dalam sistem penelusuran perkara PN Jaksel, pengajuan praperadilan Siskaeee teregister dalam nomor 7/Pid Pra/2024/PN JKTSEL yang diajukan pada Senin (15/1/2024). Untuk klasifikasi perkara adalah sah atau tidaknya tersangka.
Keterangan mengenai gugatan praperadilan yang diajukan Siskaee tercatat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara atau SIPP PN Jakarta Selatan. Tersangka Siskaeee mendaftarkan gugatan praperadilannya terhadap Polda Metro Jaya pada Senin (15/1/2024) lalu.
“Ketua PN Jaksel telah menunjuk hakim tunggal yang akan memeriksa praperadilan tersebut yaitu Ibu Sri Rejeki Marshinta SH. MHum,” kata Pejabat Humas PN Jaksel Djuyamto dalam keterangannya.
Kuasa hukum Siskaeee, Tofan Agung Ginting menilai penetapan tersangka kliennya itu terlalu dipaksakan sehingga pihaknya mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Bahwasanya penetapan tersangka Siskaeee terlalu dipaksakan dan terburu-buru," katanya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis, pekan lalu.
Tofan juga menambahkan penetapan tersangka tersebut tidak sesuai dengan bunyi pasal 27 ayat 1 UU No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas U No 1 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Di dalam pasal tersebut berisi tentang perbuatan pertama yang dilarang dalam UU ITE adalah orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.
Selain itu, menurut Tofan, surat perintah penyidikan kasus tersebut melanggar ketentuan Mahkamah Konstitusi. "Bahwasanya sprindik SP.SIDIK/4669/VI/RES.2.5./2023/DITRESKRIMSUS tertanggal 28 Juli 2023 tidak sah karena melanggar ketentuan MK No. 130/PUU-XIII/2015," kata Tofan.
Di dalam amar putusan berbunyi pasal 109 ayat 1 UU no 8 tahun 1981 tentang hukum acara pidana bertentangan dengan UUD 1945. "Penyidik terkesan tidak profesional dan terlalu memaksakan klien kami ditetapkan sebagai tersangka, maka dari itu kami menempuh jalur praperadilan untuk mendapatkan kepastian hukum atas penetapan tersangka," ucapnya.
Dalam perkara ini, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya menetapkan 11 orang sebagai tersangka dalam penyidikan kasus produksi dan pemasaran film porno. Selain Siskaee, 10 tersangka lainnya dalam kasus tersebut, yakni Anisa Tasya Amelia alias Meli 3GP, Virly Virginia alias VV, Putri Lestari alias Jessica, NL alias Caca Novita, Zafira Sun alias ZS, Arella Bellus alias AB. Tersangka lainnya MS, SNA, BP, dan AFL.
Para tersangka tersebut, pada Senin (15/1/2024), menjalani pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka. Dikabarkan hanya Siskaeee yang mangkir dari pemeriksaan tersebut.
Siskaeee pernah memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya pada 25 September 2023, saat statusnya masih saksi. Siskaeee mengaku syuting film porno lokal berjudul Keramat Tunggak pada saat bulan Ramadhan dengan skenario religi seorang pekerja seks komersial (PSK) yang tobat.
"Pasti ada yang lihat cuplikan saya pakai mukena kan. Itu kan juga saya ngambil kerjaan film itu karena skenario yang diberikan kepada Siska saat itu memang berbentuk film religi," ujar Siskaeee saat ditemui di Popda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (25/9/2023).
Menurut Siskaeee, film Keramat Tunggak tersebut dirilis saat setelah lebaran. Dia mengira film yang dibintanginya tersebut kategori religi berdasarkan dari sinopsis yang menceritakan adanya seorang PSK yang bertobat di bulan Ramadhan. Sehingga, Siskae pun mengambil projek film yang disutradarai oleh tersangka berinisial I.
"Saya pikir mungkin ada imej yang akan saya ubah sedikit dengan saya berperan di film tersebut. Jadi ya sudah saya ambil saja," kata Siskae.
Pemroduksi film
Adapun untuk pemroduksi film, penyidik telah menangkap dan menetapkan lima tersangka yang berperan dalam pembuatan film asusila tersebut. Kelima pelaku yang terlibat dalam memproduksi film porno tersebut berinisial I, JAAS, AIS, AT dan SE.
Dalam kasus ini mereka memiliki peran masing-masing, tersangka I berperan sebagai sutradara, admin, pemilik dan yang menguasai website, dan produser dari film-film yang diunggah pada tiga website. Tersangka JAAS sebagai kameramen.
Kemudian tersangka AIS berperan sebagai penyunting film, tersangka AT sebagai sound enginering, tersangka SE berperan sebagai sekertaris dan talent. Ketiga tersangka ditangkap oleh tim unit 3 Subdit IV Tipid Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pada Selasa, 1 Agustus 2023 lalu.
Akibat perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) dan atau Pasal 34 ayat (1) jo Pasal 50 UndangUndang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 29 dan atau Pasal 4 ayat (2) jo Pasal 30 dan atau Pasal 7 jo Pasal 33 dan atau Pasal 8 jo Pasal 39 dan atau Pasal 9 jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.