Presiden Boleh Memihak dan Berkampanye, Wapres Maruf: Publik Saja yang Nilai

Wapres Maruf menegaskan bahwa ia bersikap netral dalam pemilu.

Republika/Fauziah Mursid
Wakil Presiden KH Maruf Amin
Rep: Febrian Fachri Red: Teguh Firmansyah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Presiden RI, Ma'ruf Amin, menegaskan dalam aturan tidak ada larangan bagi presiden dan wakil presiden untuk berpihak dan berkampanye buat paslon tertentu. Pernyataan itu disampaikan oleh Maruf usai penjelasan Presiden boleh memihak oleh Jokowi kemarin. 

Baca Juga


"Saya kira soal presiden sudah jelas ya, aturannya boleh, ada yang tidak setuju, ada yang setuju, silakan aja. Nanti urusannya publik saja yang menilai," kata Ma'ruf, di Istana Wakil Presiden di Jakarta, Kamis (25/1/2024).

Ma'ruf kemudian menegaskan bahwa di Pemilu 2024 ini, ia baik secara pribadi maupun sebagai wakil presiden, akan netral. Apapun pilihannya nanti kata Wapres akan dituangkan di surat suara yang akan dicoblos pada 14 Februari 2024 nanti. Ia memastikan pilihannya adalah rahasia.

"Saya sudah sejak awal sudah memposisikan diri bersikap netral tidak memihak. Apapun pilihan saya nanti tidak boleh ada yang tahu. Saya menyebutnya Amrun Saksiyyun Qalbiun. Itu urusan hati dan personal," ucap Ma'ruf.

Sikap netral yang dirinya pegang kata Ma'ruf bukan berarti ingin berbeda dengan Presiden Joko Widodo. Ma'ruf menghormati apapun pilihan presiden terlepas ikut berkampanye dan memihak atau tidak.

 

"Saya sekarang memposisikan diri netral, saya kira tidak ada masalah, bukan berbeda dengan presiden. Presiden mengatakan seperti itu dan saya tetap netral. Jangan dibuat saya berbeda dengan presiden," kata Ma'ruf menambahkan.

Sebelumnya diberitakan Presiden Jokowi menegaskan seorang Presiden juga diperbolehkan melakukan kampanye saat pemilu berlangsung. Selain itu, Jokowi menyebut seorang Presiden juga boleh memihak pasangan calon tertentu.

"Yang penting, presiden itu boleh loh kampanye. Presiden itu boleh loh memihak. Boleh," kata Jokowi di Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma, Jakarta, Selasa (24/1/2024).

Selain merupakan pejabat publik, kata dia, presiden juga merupakan pejabat politik. Kendati demikian, Jokowi menegaskan dalam berkampanye, Presiden tidak boleh menggunakan fasilitas negara.

"Kita ini kan pejabat publik sekaligus pejabat politik. Masak gini nggak boleh, berpolitik nggak boleh, Boleh. Menteri juga boleh," kata Jokowi.

Untuk memastikan tidak ada konflik kepentingan, Jokowi pun menekankan agar dalam berkampanye tidak menggunakan fasilitas negara. Saat ditanya apakah ia akan menggunakan kesempatan berkampanye itu, Jokowi tidak menjawab jelas.

"Ya boleh saja saya kampanye tapi yang penting tidak gunakan fasilitas negara," kata dia. 

 

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler