Pengamat: Aturan UU tak Larang Presiden Berkampanye

Jokowi menegaskan seorang presiden juga diperbolehkan untuk melakukan kampanye.

Republika/Dessy Suciati Saputri
Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat memberikan keterangan pers di Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma, Jakarta, Selasa (24/1/2024).
Rep: Dessy Suciati Saputri Red: Agus raharjo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengamat politik Universitas Al Azhar Indonesia Ujang Komarudin mengatakan, dalam aturan Undang-Undang memperbolehkan pejabat negara baik Presiden, Wakil Presiden, dan juga menteri untuk berkampanye. Menurut Ujang, celah inilah yang kemudian digunakan Presiden Jokowi untuk memberikan dukungannya kepada salah satu paslon saat ini.

"Ya artinya karena UU-nya tidak melarang, aturannya membolehkan, ya di situlah celah pak Jokowi untuk berkampanye, untuk dukung mendukung," kata Ujang kepada Republika.co.id, Kamis (25/1/2024).

Namun demikian, Ujang mengingatkan agar Jokowi harus benar-benar tidak menggunakan fasilitas negara dan struktur pemerintahan saat berkampanye. Hal inilah yang harus diawasi oleh masyarakat.

"Cuma memang kita harus, kita tagih jiwa kenegarawannya Jokowi. Jiwa kenegarawan Jokowi itu ya tidak menggunakan fasilitas negara, tidak abuse of power. Tidak menggunakan struktur pemerintahan dan negara," ujar Ujang.

Ujang pun menilai, keberpihakan Jokowi terhadap salah satu paslon itu sudah ditunjukan sangat jelas sejak Gibran dicalonkan sebagai cawapres. Karena itu, Jokowi memiliki sikap berbeda dengan PDIP.

Ujang juga mengatakan, pernyataan keberpihakan Presiden Jokowi bisa memberikan dampak positif bagi suara pasangan calon Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka. Sebab, kata dia, tingkat kepuasan publik terhadap kinerja Presiden Jokowi saat inipun masih tinggi.

"Jadi saya melihat bahwa imbas pernyataan Jokowi ya Pak Jokowi sangat jelas keberpihakannya semakin hari semakin clear ke Prabowo-Gibran, dan itu menguntungkan Prabowo Gibran. Karena tingkat kepuasan Jokowi masih tinggi di mata publik," tegas Ujang.

Sebaliknya, jika tingkat kepuasan masyarakat terhadap kinerja Presiden menurun, maka juga akan berimbas negatif bagi paslon 2. "Tapi kalau kepuasannya turun itu berimbas negatif bagi 2. Sekarang ini kan tingkat kepuasan Jokowi masih tinggi di atas 70, maka berdampak positif pada 2," ujar Ujang.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan seorang Presiden juga diperbolehkan untuk melakukan kampanye saat pemilu berlangsung. Selain itu, Jokowi menyebut seorang Presiden juga boleh memihak pasangan calon tertentu.

"Yang penting, presiden itu boleh loh kampanye. Presiden itu boleh loh memihak. Boleh," kata Jokowi di Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma, Jakarta, Rabu (24/1/2024).

Selain merupakan pejabat publik, kata dia, presiden juga merupakan pejabat politik. Kendati demikian, Jokowi menegaskan bahwa dalam berkampanye, Presiden tidak boleh menggunakan fasilitas negara. "Kita ini kan pejabat publik sekaligus pejabat politik. Masak gini ga boleh, berpolitik ga boleh, Boleh. Menteri juga boleh," kata Jokowi.

Untuk memastikan tidak ada konflik kepentingan, Jokowi pun menekankan agar dalam berkampanye tidak menggunakan fasilitas negara. Saat ditanya apakah ia akan menggunakan kesempatan berkampanye itu, Jokowi tidak menjawab jelas.

"Ya boleh saja saya kampenye tapi yang penting tidak gunakan fasilitas negara," kata dia.

Ia hanya mengatakan akan melihat waktu yang tepat untuk berkampanye. "Ya nanti dilihat," ujarnya. Selain itu, Jokowi juga sempat ditanya apakah dirinya sudah memihak kepada satu paslon tertentu. Namun, ia justru bertanya balik kepada awak media.

"Itu yang saya mau tanya, memihak ndak," kata Jokowi sambil tertawa kecil.

Baca Juga


BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler