KPK Tetapkan Anggota DPRD dan Pihak Swasta Tersangka di Kasus Labuhan Ratu
KPK telah menahan empat orang di kasus ini sebelumnya, termasuk Bupati Labuhan Ratu.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Labuhan Batu Erik Adtrada Ritonga (EAR). Keduanya ialah anggota DPRD Kabupaten Labuhan Batu Yusrial Suprianto (YS) dan pihak swasta Wahyu Ramdhani Siregar (WRS).
Juru Bicara KPK Ali Fikri menyampaikan pihaknya menemukan alat bukti lanjutan kaitan adanya pihak lain yang turut memberikan sejumlah uang pada tersangka EAR dkk.
"Sehingga dilakukan penyelidikan dan penyidikan dengan menetapkan dan mengumumkan dua tersangka," kata Ali kepada wartawan, Jumat (26/1/2024).
Kedua tersangka ditahan selama 20 hari di Rutan Cabang KPK mulai 26 Januari hingga 14 Februari 2024. "Untuk kebutuhan proses penyidikan lebih lanjut," ujar Ali.
Dalam perkara ini, YSP dan WRS disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Tercatat, KPK menahan empat tersangka lain dalam perkara ini pada Jumat pekan lalu. Mereka adalah EAR, RSR, dan dua pihak swasta yaitu Efendy Sahputra alias Asiong (ES) dan Fazar Syahputra alias Abe (FS).
Perkara berawal ketika EAR melakukan intervensi aktif dalam proyek-proyek pengadaan di sejumlah satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Pemerintah Kabupaten Labuhan Batu. Besaran uang dalam bentuk fee yang dijadikan syarat bagi para kontraktor di kisaran 5-15 persen dari besaran anggaran proyek.
Dalam kasus ini, EAR diduga menunjuk Rudi sebagai orang kepercayaannya guna memanipulasi proyek yang anggarannya berasal dari APBD senilai Rp 1,4 triliun. Proses tersebut dilakukan dengan menentukan kontraktor secara sepihak.