Aiman Masih Diperiksa Penyidik, Hary Tanoe Sambangi Polda Metro Jaya

Polda Metro Jaya menegaskan melakukan penyidikan kasus Aiman secara profesional.

Republika/Ali Mansur
Juru Bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Aiman Witjaksono memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan terkait dugaan Polri tidak netral pemilihan umum (Pemilu) 2024, Jumat (26/1/2024).
Rep: Ali mansur Red: Agus raharjo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Ketua Umum Partai Perindo, Hary Tanoesoedibjo (HT), menyambangi Polda Metro pada Jumat (26/1/2024) malam. Ia mengaku kedatangannya untuk mengecek kondisi Juru Bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Aiman Witjaksono.

Baca Juga


Hingga pukul 22.00 WIB Aiman sendiri masih menjalani pemeriksaan terkait pernyataannya mengenai Polri tidak netral di pemilihan umum (Pemilu) 2024.

“Biasa, ngecek anak buah saya, Aiman,” ujar Hary Tanoe saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (26/1/2024) malam.

Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak menegaskan dirinya tidak mengetahui apa-apa terkait kedatangan HT. Dia juga menyatakan tidak ada pemeriksaan terhadap HT terkait kasus dugaan polisi tidak netral.

Ade menegaskan bahwa pihaknya tetap akan melakukan penyidikan kasus yang menyeret Aiman tersebut secara profesional tanpa tekanan dari manapun.

"Penyidik akan melakukan penyidikan dengan profesional, transparan dan akuntabel serta bebas dari segala bentuk intimidasi, intervensi, ataupun tekanan apapun," tegas Ade. 

Aiman dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait pernyataannya yang menyebut bahwa ada sejumlah anggota Polri yang keberatan terhadap perintah komandan untuk memenangkan pasangan capres-cawapres tertentu. Akibat pernyataan itu, Aiman dilaporkan oleh enam kelompok masyarakat ke Polda Metro Jaya. 

Dia dipersangkakan Pasal 28 (2) Jo Pasal 45 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahum 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 1 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) perihal ujaran kebencian. Lalu Pasal 14 dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana perihal penyebaran berita bohong.

"Saya mendapat sejumlah informasi dari beberapa teman-teman di kepolisian, yang mereka keberatan karena diminta oleh Komandannya. Nggak tahu ini komandannya sampai di tingkat daerah atau tingkat pusat misalnya tidak disebutkan, yang meminta untuk mengarahkan atau membantu pemenangan pasangan Prabowo-Gibran, ini firmed ini nggak hanya satu ini ada banyak yang memberikan informasi kepada saya," demikian pernyataan Aiman yang membuat dirinya berurusan dengan pihak kepolisian.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler