Putusan Sela ICJ Minta Israel Cegah Genosida, Tetapi tidak Perintahkan Gencatan Senjata
ICJ tidak mengabulkan permohonan Afsel agar agresi Israel di Gaza dihentikan.
REPUBLIKA.CO.ID, DEN HAAG -- Mahkamah Internasional (ICJ) pada Jumat (26/1/2024) memutuskan bahwa Israel harus mengambil tindakan untuk mencegah aksi genosida terhadap warga Palestina di Jalur Gaza. Ketua Mahkamah Joan Donoghue mengatakan pengadilan sangat khawatir dengan hilangnya nyawa di Jalur Gaza akibat serangan militer Israel yang hingga kini masih berlangsung.
Mahkamah juga memutuskan bahwa Israel harus memastikan pasukannya tidak melakukan genosida dan mengambil sejumlah langkah untuk memperbaiki situasi kemanusiaan. Selain itu, ICJ juga menuntut Israel agar dalam waktu satu bulan melapor ke mahkamah tentang apa yang mereka lakukan untuk menjunjung tinggi hasil putusan sidang tersebut.
Pengadilan tinggi PBB itu tidak memerintahkan gencatan senjata, namun mengabulkan sejumlah langkah darurat yang diminta Afrika Selatan seraya pengadilan mengadili kasus yang menuding Israel melakukan genosida. ICJ mengakui hak warga Palestina di Gaza untuk dilindungi dari aksi genosida.
Dengan mengadukan kasus ini ke Mahkamah Internasional, Afrika Selatan telah meminta ke pengadilan agar agresi militer Israel yang masih berlangsung dan telah menewaskan lebih dari 25.000 warga Palestina agar dapat segera dihentikan. Namun demikian, pengadilan tidak mengabulkan permohonan tersebut.
Presiden Afsel Cyril Ramaphosa menyambut baik keputusan Mahkamah Internasional (ICJ) terkait kasus dugaan genosida Israel di Jalur Gaza. Dalam putusannya, ICJ memerintahkan Israel agar memastikan pasukannya tidak melakukan genosida dan mengambil tindakan untuk memperbaiki situasi kemanusiaan di wilayah tersebut.
“Ini adalah keputusan penting bagi semua orang yang ingin melihat perdamaian di Palestina,” ujar Sekretaris Jenderal Partai Kongres Nasional Afrika (ANC) Fikile Mbalula kepada awak media, Jumat (26/1/2024), dikutip Anadolu Agency. ANC merupakan partai yang berkuasa di Afsel.
Para pejabat ANC, termasuk Presiden Cyril Ramaphosa, menyaksikan tayangan langsung putusan ICJ. Afsel diketahui merupakan pihak yang membawa kasus dugaan genosida Israel ke ICJ. Ramaphosa dan jajaran menterinya tampak bersukacita ketika panel hakim ICJ membacakan putusannya. Ramaphosa diagendakan memberikan pidato di depan rakyatnya untuk menanggapi putusan ICJ.
“Biarlah sejarah mencatat bahwa Afrika Selatan memimpin komunitas internasional dalam berjuang untuk memberi makna pada ‘Never Again’! Rakyat Palestina juga mempunyai hak untuk hidup,” kata Juru Bicara Departemen Hubungan Internasional dan Kerja Sama Afsel Clayson Monyela lewat akun X resminya.