Sambut Putusan ICJ Soal Israel, Jubir: Sejarah Catat Afsel Pimpin Komunitas Internasional
Presiden Afsel akan sampaikan pidato untuk tanggapi putusan ICJ.
REPUBLIKA.CO.ID, JOHANNESBURG -- Presiden Afrika Selatan (Afsel) Cyril Ramaphosa menyambut baik keputusan Mahkamah Internasional (ICJ) terkait kasus dugaan genosida Israel di Jalur Gaza. Dalam putusannya, ICJ memerintahkan Israel agar memastikan pasukannya tidak melakukan genosida dan mengambil tindakan untuk memperbaiki situasi kemanusiaan di wilayah tersebut.
"Ini adalah keputusan penting bagi semua orang yang ingin melihat perdamaian di Palestina," ujar Sekretaris Jenderal Partai Kongres Nasional Afrika (ANC) Fikile Mbalula kepada awak media, Jumat (26/1/2024), dikutip Anadolu Agency. ANC merupakan partai yang berkuasa di Afsel.
Para pejabat ANC, termasuk Presiden Cyril Ramaphosa, menyaksikan tayangan langsung putusan ICJ. Afsel merupakan pihak yang membawa kasus dugaan genosida Israel ke ICJ.
Ramaphosa dan jajaran menterinya tampak bersuka cita ketika panel hakim ICJ membacakan putusannya. Ramaphosa diagendakan memberikan pidato di depan rakyatnya untuk menanggapi putusan ICJ.
"Biarlah sejarah mencatat bahwa Afrika Selatan memimpin komunitas internasional dalam berjuang untuk memberi makna pada 'Never Again'! Rakyat Palestina juga mempunyai hak untuk hidup," kata Juru Bicara Departemen Hubungan Internasional dan Kerja Sama Afsel Clayson Monyela lewat akun X resminya.
Persidangan pembacaan putusan sementara ICJ dimulai pukul 13:00 waktu Den Haag, Belanda, atau pukul 19:00 WIB. Dilaporkan Reuters, dalam putusannya, panel hakim ICJ mengatakan bahwa setidaknya beberapa hak yang diupayakan Afsel selaku penggugat dalam kasus dugaan genosida Israel di Gaza adalah masuk akal.
ICJ memutuskan bahwa mereka mengakui hak warga Palestina di Gaza untuk dilindungi dari tindakan genosida. ICJ menyebut warga Palestina tampaknya merupakan kelompok yang dilindungi di bawah Konvensi Genosida.
Panel hakim ICJ mengatakan, Israel harus memastikan pasukannya tidak melakukan genosida dan mengambil tindakan untuk memperbaiki situasi kemanusiaan. ICJ memerintahkan Israel memberi laporan dalam waktu satu bulan tentang apa yang dilakukannya untuk menerapkan putusan pengadilan.
Pada awal persidangan, ICJ mengatakan bahwa mereka mempunyai yurisdiksi untuk memutuskan tindakan darurat yang diminta oleh Afsel dalam kasus dugaan genosida Israel di Gaza. Putusan ICJ yang dikeluarkan pada Jumat tidak membahas tuduhan inti dalam kasus ini, yakni tentang apakah Israel memang melakukan genosida.
ICJ fokus pada intervensi mendesak yang diupayakan oleh Afsel selaku penggugat.Keputusan ICJ mengikat secara hukum dan tanpa banding. Namun, ICJ tak mempunyai kemampuan untuk menegakkan putusannya.
Hingga saat ini, pertempuran antara Israel dan Hamas serta kelompok perlawanan Palestina lainnya masih berlangsung di Jalur Gaza. Lebih dari 26 ribu warga Gaza telah terbunuh sejak Israel memulai agresinya pada 7 Oktober 2023, sementara korban luka melampaui 64 ribu orang.