Kemenlu RI: Israel Wajib Patuhi Putusan Sela ICJ

Putusan sela ICJ meminta Israel mencegah terjadinya genosida di Gaza.

AP Photo/Fatima Shbair
Warga Palestina tiba di kota Rafah di Gaza selatan setelah melarikan diri dari serangan darat dan udara Israel di kota terdekat Khan Younis pada hari Jumat, (26/1/2024).
Rep: Kamran Dikarma Red: Andri Saubani

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Indonesia menyambut putusan sela Mahkamah Internasional (ICJ) dalam kasus dugaan genosida Israel di Jalur Gaza. Indonesia mengatakan, Israel berkewajiban mematuhi putusan tersebut.

Baca Juga


Kementerian Luar Negeri RI mengungkapkan, Indonesia mengikuti dengan seksama keputusan ICJ dalam kasus dugaan genosida Israel di Gaza. “Walaupun keputusan ICJ belum memenuhi harapan banyak pihak mengenai pentingnya penghentian aksi militer, keputusan tersebut tetap merupakan perkembangan penting bagi penegakan hukum internasional. Israel berkewajiban mematuhi keputusan (ICJ) tersebut,” kata Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI lewat akun X resminya, Sabtu (27/1/2024).

 

Panel hakim ICJ telah membacakan putusan pendahuluan kasus dugaan genosida Israel di Gaza pada Jumat (26/1/2024). Dalam putusannya, ICJ tak menerbitkan perintah gencatan senjata di Gaza seperti yang diharapkan banyak pihak. Namun ICJ memerintahkan Israel mengambil semua tindakan sesuai kewenangannya untuk mencegah tindakan genosida di Gaza. ICJ mengakui hak warga Palestina untuk dilindungi dari tindakan genosida. 

ICJ juga menyerukan Israel segera menerapkan langkah-langkah guna memungkinkan penyediaan layanan dasar dan bantuan kemanusiaan yang sangat dibutuhkan di Gaza. ICJ memerintahkan Israel memberi laporan dalam waktu satu bulan tentang apa yang dilakukannya untuk menerapkan putusan pengadilan.

Keputusan ICJ mengikat secara hukum dan tanpa banding. Namun ICJ memang tak mempunyai kemampuan untuk menegakkan putusannya. 

 

Putusan pendahuluan ICJ belum menentukan apakah Israel melakukan genosida seperti yang dituduhkan Afrika Selatan (Afsel) selaku penggugat. Namun Presiden ICJ, Hakim Joan Donahue, mengatakan dalam putusannya, pengadilan telah menyimpulkan bahwa “situasi bencana” di Gaza bisa menjadi lebih buruk pada saat ICJ menerbitkan putusan akhir. Oleh sebab itu ICJ mengeluarkan putusan pendahuluan. Sidang untuk menentukan apakah Israel melakukan genosida diperkirakan memakan waktu bertahun-tahun.

 

Hingga saat ini pertempuran antara Israel dan Hamas serta kelompok perlawanan Palestina lainnya masih berlangsung di Jalur Gaza. Lebih dari 26 ribu warga Gaza telah terbunuh sejak Israel memulai agresinya pada 7 Oktober 2023. Sementara korban luka melampaui 64 ribu orang.  

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler