Afsel: Nelson Mandela Tersenyum Sambut Putusan ICJ dalam Kasus Genosida Israel
Afsel merupakan pihak yang membawa kasus dugaan genosida Israel di Gaza ke ICJ.
REPUBLIKA.CO.ID, JOHANNESBURG -- Menteri Kehakiman Afrika Selatan (Afsel) Ronald Lamola menyambut putusan pendahuluan Mahkamah Internasional (ICJ) dalam kasus dugaan genosida Israel di Jalur Gaza. Dia yakin, pahlawan pembebasan Afsel dari rezim apartheid, Nelson Mandela, akan tersenyum dalam kuburnya menyaksikan putusan tersebut.
"Kami yakin mantan Presiden Mandela akan tersenyum di dalam kuburnya sebagai salah satu pendukung Konvensi Genosida," kata Lamola kepada Reuters di sela-sela pertemuan partai Kongres Nasional Afrika (ANC) yang berkuasa, Jumat (26/1/2024).
Afsel merupakan pihak yang membawa kasus dugaan genosida Israel di Gaza ke ICJ. Lamola adalah tokoh yang memimpin delegasi advokat Afsel dalam persidangan ICJ pada 11-12 Januari 2024 lalu. Lamola mengatakan, keputusan Afsel menggugat Israel ke ICJ dimotivasi oleh keinginan untuk membela tatanan dunia berdasarkan aturan.
"Ini adalah kemenangan bagi hukum internasional bahwa tidak akan ada pengecualian di belahan dunia mana pun dan Israel tidak dapat dikecualikan dari kepatuhan terhadap kewajiban internasionalnya," ujar Lamola.
Presiden Afsel Cyril Ramaphosa juga menyambut keputusan ICJ dalam kasus dugaan genosida Israel di Gaza. "Kami, sebagai warga Afsel, tidak akan menjadi pengamat yang pasif dan menyaksikan kejahatan yang menimpa kami dilakukan di tempat lain," kata Ramaphosa dalam pidatonya, mengacu pada pelanggaran yang dilakukan terhadap warga kulit hitam Afsel di bawah sistem apartheid.
"Kami berharap Israel sebagai negara yang memproklamirkan diri sebagai negara demokrasi dan menghormati supremasi hukum akan mematuhi langkah-langkah tersebut," ujar Ramaphosa.
Panel hakim ICJ telah membacakan putusan pendahuluan kasus dugaan genosida Israel di Gaza pada Jumat. Dalam putusannya, ICJ tak menerbitkan perintah gencatan senjata di Gaza seperti yang diharapkan banyak pihak.
Di sisi lain, ICJ memerintahkan Israel mengambil semua tindakan sesuai kewenangannya untuk mencegah tindakan genosida di Gaza. ICJ mengakui hak warga Palestina untuk dilindungi dari tindakan genosida.
ICJ juga menyerukan Israel segera menerapkan langkah-langkah yang memungkinkan penyediaan layanan dasar dan bantuan kemanusiaan yang sangat dibutuhkan di Gaza. ICJ memerintahkan Israel memberi laporan dalam waktu satu bulan tentang apa yang dilakukannya untuk menerapkan putusan pengadilan.
Keputusan ICJ mengikat secara hukum dan tanpa banding. Namun, ICJ memang tak mempunyai kemampuan untuk memastikan putusannya dijalankan.
Putusan pendahuluan ICJ belum menentukan apakah Israel melakukan genosida seperti yang dituduhkan Afsel selaku penggugat. Namun, Presiden ICJ, Hakim Joan Donahue, mengatakan dalam putusannya, pengadilan telah menyimpulkan bahwa "situasi bencana" di Gaza bisa menjadi lebih buruk pada saat ICJ menerbitkan putusan akhir.
Oleh sebab itu, ICJ mengeluarkan putusan pendahuluan. Sidang untuk menentukan apakah Israel melakukan genosida diperkirakan memakan waktu bertahun-tahun.
Hingga saat ini, pertempuran antara Israel dan Hamas serta kelompok perlawanan Palestina lainnya masih berlangsung di Jalur Gaza. Lebih dari 26 ribu warga Gaza telah terenggut nyawanya sejak Israel memulai agresinya pada 7 Oktober 202, sementara korban luka melampaui 64 ribu orang.