LRT Jabodebek Ditetapkan Sebagai Objek Vital Nasional

LRT Jabodebek dinilai sebagai aset penting bagi negara.

Republika/Thoudy Badai
Penumpang menaiki Kereta Api Ringan atau Light Rail Transit (LRT) Jabodebek di stasiun Dukuh Atas, Jakarta, Selasa (9/1/2024). LRT Jabodebek mencatat total penumpang sejak 28 Agustus 2023 hingga akhir tahun mencapai 4,5 juta penumpang atau rata-rata penumpang tiap hari mencapai 36.000 orang. Sementara PT Kereta Api Indonesia menargetkan jumlah penumpang LRT pada tahun ini mencapai 25 juta orang atau 69.000 orang perhari.
Red: Reiny Dwinanda

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Light Rail Transit (LRT) Jabodebek resmi ditetapkan sebagai daftar Objek Vital Nasional (Obvitnas) Perkeretaapian. Hal itu ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan Nomor: KP- DJKA 5 Tahun 2024 tanggal 8 Januari 2024 tentang Penetapan Objek Vital Transportasi Darat Bidang Perkeretaapian Kereta Api Ringan / Light Rail Transit Jabodebek PT KAI (Persero).

Manager Public Relations LRT Jabodebek, Mahendro Trang Bawono di Jakarta pada Senin menjelaskan proses penetapan LRT Jabodebek sebagai Obvitnas telah dipersiapkan sejak bulan Oktober tahun lalu. Penetapan ini telah melalui berbagai tahapan yang ketat mulai dari pemeriksaan dokumen, pembahasan, hingga verifikasi lapangan oleh stakeholders terkait, di antaranya Direktorat Keselamatan Perkeretaapian, serta melibatkan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

"Sebagai moda transportasi perkeretaapian dengan teknologi modern, LRT Jabodebek tentunya memiliki peran dan dampak strategis bagi penggunanya," kata Mahendro.

Baca Juga


Penumpang menaiki Kereta Api Ringan atau Light Rail Transit (LRT) Jabodebek di stasiun Dukuh Atas, Jakarta, Selasa (9/1/2024). - (Republika/Thoudy Badai)


Menurut Mahendro, kehadiran LRT Jabodebek selain berdampak bagi para penggunanya tentunya juga memiliki dampak bagi negara dalam bidang ekonomi, sosial, dan budaya. Selain itu, LRT Jabodebek juga dinilai sebagai aset penting bagi negara, sehingga diperlukan kepastian keamanan dalam melaksanakan fungsinya sebagai sistem transportasi modern di Indonesia.

Dengan ditetapkannya LRT Jabodebek sebagai Obvitnas, maka penyelenggaraan pengamanan akan dilakukan berdasarkan prinsip pengamanan internal dan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan di bidang perkeretaapian dan pedoman pengamanan objek vital nasional.

"Sebagai sistem transportasi perkeretaapian dengan kemudi otomatis pertama di Indonesia ini, maka diperlukan pengamanan terhadap stasiun, bangunan kantor dan depo, jalur, serta fasilitas operasi lainnya agar LRT Jabodebek dapat beroperasi dengan baik," ujar Mahendro.

Penetapan sebagai objek vital nasional ini, menurut Mahendro, menjadi penting untuk melindungi aset bangsa dan negara. Lebih lanjut, ia pun mengajak masyarakat untuk ikut berpartisipasi menjaga LRT Jabodebek.

Mahendro menyebut masyarakat memiliki peran penting dalam keberlangsungan LRT Jabodebek termasuk ikut menjaga keamanan dengan tidak melakukan aksi vandalisme. Masyarakat juga diminta melaporkan secara proaktif jika mengetahui terkait hal yang berpotensi mengganggu keamanan di sekitar area operasional LRT Jabodebek.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Berita Terpopuler