Polres Situbondo Ungkap Penyalahgunaan Pupuk Subsidi, Barang Bukti 7,5 Kuintal
Tersangka mendapatkan pupuk subsidi dari Madura untuk dijual di Situbondo.
REPUBLIKA.CO.ID, SITUBONDO — Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Situbondo, Jawa Timur, menangkap warga berinisial H (43 tahun) atas dugaan penyalahgunaan pupuk urea bersubsidi. Tersangka merupakan warga Desa Sopet, Kecamatan Jangkar, Kabupaten Situbondo.
“Dalam pemeriksaan oleh penyidik, yang bersangkutan mengakui dengan sengaja menjual pupuk subsidi dari Pulau Madura ke Situbondo,” kata Wakil Kepala Polres (Wakapolres) Situbondo Kompol I Made Prawira Wibawa, Kamis (1/2/2024).
Menurut Made, tersangka mendapatkan pupuk subsidi dari Madura untuk dijual kepada petani di wilayah Desa Mojosari, Kecamatan Asembagus, Kabupaten Situbondo.
Ia mengatakan, tersangka ditangkap dengan barang bukti 7,5 kuintal pupuk subsidi. Satu unit kendaraan pikap yang digunakan untuk mengangkut pupuk subsidi dari Madura itu juga diamankan.
Tersangka dijerat Pasal 110 juncto (jo) Pasal 36 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan jo Peraturan Menteri Pertanian Nomor 10 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian jo Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 15 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 77 Tahun 2005 tentang Penetapan Pupuk Bersubsidi sebagai Barang dalam Pengawasan. “Tersangka terancam pidana lima tahun penjara,” kata Made.