Bawaslu Surabaya Temukan Ribuan Alat Peraga Kampanye Langgar Aturan
Pelanggaran didominasi oleh calon legislatif partai politik peserta pemilu.
REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Surabaya dapati 7.668 temuan pelanggaran pemasangan alat peraga kampanye (APK) sepanjang bergulirnya masa kampanye Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Ketua Bawaslu Kota Surabaya Novli Bernardo Thyssen mengatakan salah satu jenis pelanggaran yang ditemukan adalah pemasangan APK di pohon dan area taman.
"Kami pastikan ada pelanggaran pemasangan APK di pepohonan," kata Novli di kantor Bawaslu Surabaya, Kamis (1/2/2024).
Diduga masih adanya APK yang dipasang dengan cara dipaku dipohon, lantaran untuk menekan biaya pengeluaran anggaran kampanye. "Mungkin saja pemasangan di pohon itu karena tidak membutuhkan biaya banyak, seperti tidak beli bahan kayu untuk memasangnya," ujarnya.
Novli menjelaskan langkah penindakan mengedepankan pola persuasif, artinya petugas terlebih dahulu memberikan peringatan dan meminta pemilik APK melakukan penertiban secara mandiri.
Apabila pemilih APK tak segera melaksanakan penertiban, maka panwaslu, Satpol PP, dan ppk terjun melaksanakan penertiban.
"Alat peraga kampanyenya diamankan, ditaruh di masing-masing kecamatan, tetapi bisa diambil lagi oleh peserta pemilu," ucapnya.
Berdasarkan data KPU, diketahui mayoritas pelanggaran pemasangan APK di pohon maupun di area taman mendominasi dengan total 3.070 milik calon legislatif dari partai politik peserta Pemilu 2024.
Kemudian untuk pelanggaran APK kontestan Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 sejumlah 508 temuan dan 532 temuan dari calon legislatif DPD RI yang dipasang di pohon dan taman.
Selain itu, Bawaslu Kota Surabaya juga mendapati temuan pelanggaran pemasangan apk di jalan protokol, yakni 2.551 milik calon legislatif dari partai politik peserta Pemilu, 505 temuan tiga peserta Pilpres 2024, dan 364 milik calon legislatif DPD RI.
Sedangkan untuk kalkulasi total, angka pelanggaran APK didominasi oleh calon legislatif asal partai politik peserta pemilu yang mencapai 5.708 temuan. Pelanggaran APK untuk peserta pilpres berada di posisi kedua dengan 1.035 temuan dan disusul calon legislatif DPD RI sebanyak 925 temuan.
Hingga saat itu, bawaslu tak mendapati adanya laporan pelanggaran kampanye yang dilakukan oleh peserta Pemilu 2024 di ranah digital maupun media konvensional.
Selain itu, Novli menyebut menerima laporan perusakan puluhan apk di kawasan Sukolilo, oleh seorang oknum mahasiswa pada awal tahun 2024.
"Penelusuran laporan dan proses dilakukan di Sentra Gakkumdu (Penegakan Hukum Terpadu) yang terdiri dari kepolisian, kejaksaan, dan bawaslu mengenai pidana Pemilu," ujarnya.