Tersangka Peracun Siswa MTs di Pacitan dengan Kopi Sianida Terancam Hukuman Mati
Polisi menjerat Ayu Findi Antika (26) dengan Pasal 340 KUHP.
REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Ayu Findi Antika (26), tersangka yang meracun siswa MTs di Pacitan berinisial MRS (14) menggunakan sianida yang dicampurkan ke dalam kopi terancam hukuman mati. Di mana polisi menjeratnya dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana Jo Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan Sengaja.
"Pasalnya 340 Jo Pasal 338 KUHP. Pasal Pembunuhan Berencana dengan ancaman pidana mati atau seumur hidup," kata Kapolres Pacitan AKBP Agung Nugroho kepada Republika, Jumat (2/2/2024).
Agung mengungkapkan, tersangka sempat melakukan pencarian di internet dengan kata kunci cara menyakiti manusia dengan racun. Hal itu terungkap dari riwayat pencarian yang ada di handphone tersangka, yang saat ini disita aparat kepolisian.
"Bahwa si tersangka ini kita cek jejak digital handphone yang kita sita, ada riwayat dia mencari bagaimana cara menyakiti manusia dengan racun," ujar Agung.
Selain itu, kata Agung, berdasarkan penelusuran digital yang dilakukan terhadap handphone tersangka, diketahui yang bersangkutan membeli sianida terssbut lewat toko online. Bukti-bukti tersebut, lanjut Agung, semakin meyakinkan pihaknya untuk menetapkan Ayu sebagai tersangka.
"Dia juga memesan racun itu secara online. Setelah itu baru kita yakin dan menetapkan dia sebagai tersangka," ucapnya.
Agung menjelaskan, kronologi kasus tersebut bermula pada Kamis 4 Januari 2024. Saat itu ibu korban kehilangan buku tabungan, kartu ATM, dan KTP, yang ternyata dicuri tersangka. Saat itu juga ibu korban melapor ke Polsek Sudimoro, Kabupaten Pacitan, Jawa Timur.
"Kemudian akhirnya pada Hari Jumat paginya, jam setengah 6 kurang lebih, tersangka ini mendengar ibu korban mengetahui dia kecurian," ucap Agung.
Tersangka yang merasa khawatir, kata Agung, akhirnya menaburkan racun sianida ke salah satu kopi yang dibuat bapak korban. Saat itu bapak korban menyeduh dua cangkir kopi. Satu cangkir kopi hitam, dan satu cangkir lagi kopi saset. Tersangka menaburkan sianida ke cangkir kopi saset tersebut.
"Satu kopinya dia minum sendiri, kopi hitam. Yang satu kopi saset itu dia taruh di depan kamar mandi. Si anaknya ini sedang mandi. Anaknya selesai mandi dia minumlah kopi yang dibuat bapaknya itu," ujarnya.
Setelah menenggak kopi tersebut, korban merasa ada aneh. Dimana kopi terasa lebih pahit dan tidak seperti biasanya. Akhirnya, bapak korban menyuruh sang anak untuk meminum air sebanyak-banyaknya dan meminta memasukan jarinya ke tenggorokan.
"Agar kopi yang diminum bisa dimuntahkan. Tapi ternyata dia kadung kejang-kejang, kemudian keluar busa dari mulutnya. Akhirnya dibantu tetangganya dibawa ke Puskesmas terdekat. Setelah di Puskesmas dia meninggal dunia," ucap Agung.