Sertifikasi Halal UMKM Ditarget Rampung Oktober, Usaha Kuliner Nonhalal di Bali Terdampak?
Kemenag Bali luruskan kesalahpahaman soal program sertifikasi halal.
REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR -- Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Bali meluruskan kesalahpahaman soal program sertifikasi halal bagi pelaku usaha skala besar, UMKM, hingga pedagang kaki lima. Pelaku kuliner nonhalal disebut tidak perlu mengkhawatirkan peraturan yang belum lama diumumkan itu.
"Tidak perlu khawatir karena memang kuliner nonhalal tidak termasuk dalam program sertifikasi halal," kata Kepala Bimas Islam Kanwil Kemenag Bali Abu Siri kepada Antara di Denpasar, Sabtu (3/1/2024).
Abu Siri menjelaskan bahwa program sertifikasi halal yang ditargetkan Kemenag rampung didaftarkan oleh seluruh UMKM hingga pedagang kaki lima paling akhir pada 17 Oktober 2024 bukan untuk usaha nonhalal. Sebagai informasi, Bali terkenal dengan adat, budaya, tradisi, dan kearifan lokal masyarakatnya, terutama mayoritas umat Hindu.
Dalam upacara persembahan sering kali masyarakat menggunakan hewan, contohnya babi yang kemudian dikonsumsi. Babi juga umum dijual para pengusaha kuliner karena sudah menjadi kearifan lokal.
Abu Siri menyerukan agar kebijakan Kemenag ini tidak disalahartikan. Apalagi, selama ini proses sertifikasi halal di Bali juga berjalan lancar terhadap usaha kuliner skala besar, UMKM, pedagang kaki lima, atau tempat-tempat penyembelihan yang memang tepat sasaran memenuhi syarat.
"Sertifikasi halal tidak ada unsur paksaan, tetapi kebutuhan pengusaha untuk mencari sertifikat halal," ujarnya.
Dari data Kemenag Bali, sepanjang 2023 sudah terbit 4.068 sertifikat halal dengan total 12.868 produk di Pulau Dewata. Angka ini meningkat dari tahun 2022 yang hanya 338 sertifikat untuk 4.348 produk.
Hal tersebut, menurut Abu Siri, menunjukkan program yang diinisiasi kementerian bisa berjalan dengan baik, bahkan sudah melampaui target. Ia berpandangan pencapaian itu terjadi karena kesadaran pelaku usaha.
"Ini kesadaran UMKM akan pentingnya sertifikat halal untuk produk yang dihasilkan dalam mendongkrak omset penjualan," tutur dia.
Abu Siri menjelaskan kegiatan sosialisasi sudah beberapa kali dilaksanakan dengan menghadirkan UMKM maupun usaha besar. Kemenag Bali berharap UMKM dan pedagang kaki lima di Bali segera mengurus sertifikasi halal karena program ini telah diumumkan Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal Badan Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal (BPJPH) dengan batas waktu hingga 17 Oktober mendatang.