Terbukti Terlibat Kasus Suap Bandung Smart City, Eks Kadishub dan Sekdishub Dipecat

Keduanya terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi

REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA
Tiga terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek pengadaan CCTV dan ISP Bandung Smart City, Yana Mulyana (kiri), Dadang Darmawan (kedua kiri) dan Khairur Rijal (ketiga kiri) menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor Bandung, Bandung, Jawa Barat, Rabu (13/12/2023). Majelis Hakim menjatuhkan vonis terhadap Mantan Wali Kota Bandung Yana Mulyana dengan empat tahun hukuman penjara dan denda Rp200 juta subsider tiga bulan, sementara Kadishub Kota Bandung Dadang Darmawan divonis dengan empat tahun hukuman penjara dan denda Rp200 juta subsider tiga bulan. Sekretaris Dishub Kota Bandung Khairul Rijal divonis dengan lima tahun hukuman penjara dan denda Rp200 juta subsider tiga bulan.
Rep: Muhammad Fauzi Ridwan Red: Arie Lukihardianti

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG--- Eks Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Bandung Dadang Darmawan dan eks Sekretaris Dishub Khairur Rizal dipecat setelah terbukti terlibat dalam kasus suap pengadaan CCTV dan ISP dalam program Bandung Smart City. Surat pemecatan dikeluarkan oleh Pj Wali Kota Bandung.

Baca Juga


Kepala Badan Kepegawaian Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bandung Adi Djundjunan mengatakan Pj Wali Kota Bandung Bambang Tirtoyuliono telah mengeluarkan surat keputusan tentang status keduanya. Mereka dijatuhi hukuman disiplin pemberhentian tidak hormat.

"Sesuai peraturan pada peraturan pemerintah nomor 94 tahu  2021 kepada keduanya dijatuhi hukuman disiplin pemberhentian tidak dengan hormat," ujar Dadang saat dikonfirmasi, Selasa (6/2/2024).

Dadang mengatakan, Pj Wali Kota Bandung telah menandatangani surat keputusan pada 17 Januari. Namun, keputusan tersebut sudah berlaku sejak tanggal 29 Desember tahun 2023.

"Sesuai aturan TMT mulai akhir bulan sejak putusan pengadilan atas perkaranya yang telah memiliki kekuatan hukum tetap," kata dia.

Sebelumnya, majelis hakim Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung memvonis terdakwa Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung nonaktif Dadang Darmawan dengan hukuman empat tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider tiga bulan penjara. Sedangkan terdakwa Khairur Rijal divonis 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan penjara.

Mereka terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan gabungan beberapa perbuatan dalam kasus pengadaan CCTV dan ISP tahun 2022-2023 dalam program Bandung Smart City.

Vonis hakim untuk Dadang Darmawan relatif lebih rendah dibandingkan tuntutan jaksa KPK yang menuntut 4 tahun 6 bulan. Sedangkan vonis hakim untuk Khairur Rijal lebih tinggi dibandingkan tuntutan jaksa yang hanya 4 tahun.

 

 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Berita Terpopuler