Anies: Putusan DKPP Peringatan Bagi KPU

Namun Anies tidak berkomentar saat ditanya apakah akan usulkan pemecatan ketua KPU.

Republika/Eva Rianti
Capres nomor urut 1 Anies Baswedan saat melakukan kegiatan kampanye akbar di Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), Selasa (6/2/2024).
Red: Andri Saubani

REPUBLIKA.CO.ID, MATARAM -- Calon presiden nomor urut 1 Anies Baswedan mengatakan putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menjadi peringatan bagi pimpinan dan anggota Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk tidak lagi melakukan pelanggaran etik. Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memvonis Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari dan enam anggota lainnya telah melanggar kode etik dalam menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024.

Baca Juga


"Saya sudah sampaikan kemarin, saya apresiasi kepada DKPP yang sudah berani mengungkap yang senyata-nyatanya dan ini sekaligus juga pengingat atau alarm. Sembilan hari lagi pemilu, jangan sampai nanti pada hari pemilu dan setelah hari pemilu muncul masalah seperti ini lagi," kata Anies kepada wartawan usai kampanye terbuka di Lapangan Karang Pule, Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, Selasa (6/2/2024).

 

Mantan Gubernur DKI Jakarta itu mengatakan putusan DKPP sudah tidak ada yang bisa disembunyikan lagi. Dia juga mengingatkan semua pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan pemilu untuk tidak lagi coba-coba melakukan pelanggaran.

"Jadi, ini peringatan bagi semua, jangan ada pelanggaran," ujarnya.

Oleh sebab itu, kata Anies, momentum ini bisa menjadi refleksi bagi semua pihak agar dapat mengoreksi peristiwa yang sedang terjadi dalam rangka menyongsong Pemilu 2024.

"Banyak pihak sudah menyuarakan tentang dilucutinya demokrasi, direndahkannya etika," ucap Anies.

Mengenai kemungkinan Koalisi Perubahan maupun Timnas AMIN (Anies-Muhaimin) bakal mengusulkan agar Ketua KPU Hasyim Asy'ari layak dipecat usai divonis DKPP, Anies secara eksplisit tidak menyinggung soal itu. Namun, Anies menegaskan ada pihak-pihak yang telah mencederai demokrasi.

"Kalau itu (pemecatan), kami tidak ada komentar. Tetapi, prinsipnya, kami becik ketitik, olo ketoro. Yang baik akan terlihat, yang buruk akan terkuak. Ini tinggal sembilan hari. Yuk ini jadi peringatan jangan ada yang melakukan pelanggaran etika supaya tidak mencederai pemilu besok," katanya.

Sebelumnya, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memvonis Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari dan enam anggota lainnya melanggar kode etik dalam menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden Pemilu 2024. Hasyim Asy'ari dijatuhi sanksi berupa peringatan keras terakhir.

Selain Hasyim, anggota KPU RI lainnya, yakni Yulianto Sudrajat, August Mellaz, Betty Epsilon Idroos, Parsadaan Harahap, Idham Holik, dan M Afifuddin, juga dijatuhi sanksi peringatan. Hasyim bersama enam anggota lain KPU RI diadukan oleh Demas Brian Wicaksono dengan perkara Nomor 135-PKE-DKPP/XII/2023, Iman Munandar B. (Nomor 136-PKE-DKPP/XII/2023), P.H. Hariyanto (Nomor 137-PKE-DKPP/XII/2023), dan Rumondang Damanik (Nomor 141-PKE-DKPP/XII/2023).

Putusan MK Berubah Setelah Adik Ipar Jokowi Ikut Rapat - (infografis Republika)

 

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler