Bawaslu dan TPN Ganjar-Mahfud Diskusikan Temuan Pelanggaran Pemilu 2024
Bagja menegaskan, Bawaslu sejak awal selalu mengawasi setiap tahapan pemilu.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja mengatakan bahwa pihaknya melakukan diskusi dengan Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud Md. Diskusi itu terjadi usai Bawaslu menerima laporan temuan pelanggaran Pemilu 2024 dari mereka.
"Temuan dari teman-teman TPN, kita sharing (berdiskusi) dengan TPN bagaimana kita menindak, bagaimana meneruskan laporan, bagaimana laporan itu misalnya ditindaklanjuti tetapi berhenti di proses apa. Itu sudah kita sampaikan," kata Bagja di Jakarta, Selasa (6/2/2024).
Bagja juga mengatakan bahwa pihaknya sejak awal selalu mengawasi setiap tahapan Pemilu yang berlangsung. "Dari awal. Namun, ada teman-teman TPN menyampaikan seperti ini, kita sandingkan juga dengan data kita. Hampir sama," ujarnya.
Sehingga, kata dia, Bawaslu selalu berkomitmen untuk menyelenggarakan setiap proses pemilu sesuai dengan peraturan yang berlaku. "Komitmen kita menyelenggarakan pemilu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Itu komitmen bersama," tuturnya.
Sementara itu, Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis mengatakan bahwa pihaknya telah mendapatkan data pelanggaran pemilu mencapai ribuan kasus.
"Kalau pelanggaran cukup banyak, ribuan, tetapi persoalannya kan tidak semua pelanggaran bisa diproses oleh Bawaslu karena kan pelanggaran itu harus jelas tempusnya, lokusnya, kemudian duduk perkaranya, kasusnya. Nah ini harus betul-betul konkret, spesifik, baru bisa diproses," kata Todung di Jakarta, Selasa.
Todung kemudian menjelaskan bahwa pelanggaran administratif merupakan salah satu jenis pelanggaran dari ribuan data yang dimilikinya. Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menetapkan peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2024, yakni pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar nomor urut 1, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka nomor urut 2, dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md. nomor urut 3.
KPU juga telah menetapkan masa kampanye mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024, masa tenang pada tanggal 11—13 Februari, dan hari-H pemungutan suara pada tanggal 14 Februari 2024.