Wakil Ketua Komisi III DPR yakin Polri Tangkap Gembong Narkoba Fredy Pratama Tahun Ini
Jika Polri bersungguh-sungguh, maka tak akan sulit untuk menangkap gembong narkoba.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni yakin Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) bakal menangkap gembong narkoba yakni Fredy Pratama pada tahun 2024 setelah ada penangkapan delapan pengedar jaringannya pada Januari lalu.
Sahroni mengatakan jika Polri bersungguh-sungguh, maka tak akan sulit untuk menangkap gembong narkoba tersebut. Dia yakin Polri sudah mendeteksi "kaki" dan "tangan" Fredy. "Berarti tinggal menunggu waktu sampai Polri tangkap bandar utamanya," kata Sahroni dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Rabu (6/2/2024).
Dia ingin Fredy Pratama segera ditangkap karena permasalahan narkoba di Indonesia kian mengkhawatirkan. Menurut Sahroni, gembong narkoba itu harus bertanggung jawab atas perlakuannya yang telah merusak banyak anak muda bangsa.
Selama ini, lanjutnya, Fredy secara seenaknya mengendalikan barang haram tersebut dari luar negeri. Imbasnya, tambahnya, perbuatan tersebut selalu membuat repot pemberantasan narkoba di dalam negeri.
"Ujung-ujungnya yang rugi siapa? Ya, jelas, kita bangsa Indonesia. Anak-anak muda kita jadi rusak, bahkan banyak yang meninggal karena narkoba ini. Jadi, ini kejahatan berat dan harus segera diadili," ujar Sahroni.
Guna menekan angka peredaran dan penggunaan narkoba di Indonesia, katanya, pelaku utama tersebut mutlak harus ditangkap. Karena jika tidak, Sahroni yakin pasokan barang terlarang itu dari luar akan terus menghantui pemberantasan di dalam negeri.
"Karena yang selama ini kita tangkap kan hanya anak buahnya, yang kalau ketangkap bisa diganti sesuka hati sama dia. Nah, makanya biar tuntas, kita tangkap langsung bandar utamanya," ujarnya.
Dalam memburu jaringan Fredy Pratama, Bareskrim Polri menggelar operasi dengan sandi Escobar. Pada tahun 2023, operasi tersebut mampu menangkan sebanyak 46 orang tersangka narkoba jaringan Fredy Pratama. Polri telah menerbitkan red notice terhadap Fredy Pratama dan bekerja sama dengan kepolisian Thailand, Royal Thai Police, serta BNM Polri DEA Amerika untuk memburu gembong narkoba tersebut.