NFA Pastikan Neraca Komoditas Daging Lembu Sesuai Ketentuan
Neraca komoditas tersebut akan direview setiap tiga bulan.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Badan Pangan Nasional/National Food Agency (NFA) memastikan neraca komoditas daging lembu sudah sesuai ketentuan. Hal ini disampaikan Kepala Bapanas Arief Prasetyo Adi terkait adanya dugaan pemangkasan volume impor daging lembu.
Arief menjelaskan, positioning lembaganya dalam proses kebijakan, yakni sebagai verifikator volume rencana kebutuhan impor komoditas pangan. Hal ini tertuang dalam Perpres (Peraturan Presiden) Nomor 66 tahun 2021 Pasal 28 Ayat 1b dan Perpres 32 tahun 2022 tentang Neraca Komoditas.
Pemerintah melalui rapat koordinasi di tingkat Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (Kemenko Perekonomian) menetapkan Neraca Komoditas Pangan di mana Badan Pangan Nasional/ National Food Agency (NFA) menjadi salah satu institusi yang terkait dengan pelaksanaan kebijakan tersebut.
Apa yang diisukan berupa pemangkasan volume kuota impor daging lembu itu tidaklah benar. Sebab Neraca Komoditas by system yang dibahas secara bersama dengan Kemenko Perekonomian, Kemendag (Kementerian Perdagangan), Kementan (Kementerian Pertanian), Kemenperin (Kementerian Perindustrian), dan stakeholder lain.
"Saya sampaikan bahwa Badan Pangan Nasional itu sebagai verifikator volume rencana kebutuhan impor daging lembu untuk konsumsi reguler," kata Arief dikutip dari siaran pers, Rabu (7/2/2024).
Hal itu juga diatur dalam surat Kemenko Perekonomian Nomor TAN/13/M.EKON/01/2024 tanggal 18 Januari 2024 perihal pendelegasian verifikasi kebutuhan daging lembu untuk konsumsi reguler. Disepakati Badan Pangan Nasional sebagai verifikator volume rencana kebutuhan impor komoditas daging lembu untuk konsumsi reguler dari pelaku usaha yang telah mendapatkan penetapan pertimbangan teknis dari Kementan.
Dalam surat tersebut dinyatakan, Badan Pangan Nasional diminta segera menindaklanjuti dengan menyiapkan bahan dan formulasi perhitungan ulang alokasi volume alokasi impor bersama kementerian lembaga terkait.
Di samping itu, perlu melakukan penghitungan ulang dan hasilnya disampaikan melalui Sistem Nasional Neraca Komoditas (SINAS NK) sebagai penetapan hasil verifikasi volume kebutuhan daging lembu. Hasil penghitungan ulang yang sudah masuk di SINAS NK tersebut menjadi dasar penerbitan Persetujuan Impor (PI) oleh Kemendag.
"Jadi jika ada asumsi bahwa volume hasil verifikasi tersebut menyelisihi hasil Rakortas (Rapat Koordinasi Terbatas) Kemenko Perekonomian, hal tersebut tidak benar. Sebabnya kita ini bekerja sudah dengan sistem yang terbangun dan bersinergi dengan kementerian lembaga terkait, sehingga apabila terdapat pengurangan volume kuota impor, tentunya hal tersebut merupakan bagian dari sistem dalam kerangka kebijakan neraca pangan nasional sesuai Perpres No 32 tahun 2022," kata Arief.
Namun neraca komoditas tersebut akan direview setiap tiga bulan sehingga jika di kemudian hari perlu ditambah, akan disesuaikan kembali. Merujuk pada hasil Rakortas 13 Desember 2023, penetapan kebutuhan impor daging lembu untuk konsumsi reguler yang disepakati dalam neraca komoditas daging lembu adalah 145.251 ton. Selanjutnya secara terperinci, mekanisme penghitungan ulang alokasi volume per kode HS (Harmonized System) per perusahaan terbagi ke dalam empat tahap.