KPK Periksa Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali Setelah Pemilu
KPK menjamin pemeriksaan Gus Muhdlor merupakan bagian dari upaya penegakan hukum.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali bakal diperiksa sebagai saksi pada 16 Februari 2024. Dengan demikian, KPK memeriksa Gus Muhdlor setelah hari pencoblosan Pemilu 2024 pada 14 Februari.
Juru Bicara KPK Ali Fikri menyampaikan lembaga antirasuah itu telah memperoleh konfirmasi kehadiran Gus Muhdlor. Gus Muhdlor bakal diperiksa dalam kasus dugaan korupsi pemotongan dana insentif pegawai BPPD Sidoarjo.
"Yang bersangkutan memang bisa hadir nanti tanggal 16 Februari," kata Ali kepada wartawan, Rabu (7/2/2024).
KPK beralasan hari pencoblosan tak mengganggu pemeriksaan terhadap Gus Muhdlor. KPK menjamin pemeriksaan ini tak berhubungan dengan situasi politik saat ini.
"Perkara ini tidak ada kaitannya dengan pencapresan, pemilihan dia kepada siapa," ujar Ali.
KPK menjamin pemeriksaan terhadap Gus Muhdlor merupakan bagian dari upaya penegakan hukum. "Ini adalah proses penegakan hukum," ucap Ali.
Sebelumnya, Gus Muhdlor tak memenuhi panggilan KPK pada 2 Februari. Hanya Kepala Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo, Ari Suryono yang hadir dalam pemeriksaan itu. Pemeriksaan ini guna menguak aliran dana yang diduga mengalir ke Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali.
Ari diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pemotongan dana insentif pegawai BPPD Sidoarjo. KPK sudah menggeledah dua lokasi di Sidoarjo, Jawa Timur pada Selasa (30/1/2024). Penggeledahan ini merupakan tindaklanjut dari operasi tangkap tangan (OTT) di Sidoarjo.
Target penggeledahan KPK ialah Rumah Dinas Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali dan kantor BPPD Sidoarjo. KPK menyita sejumlah uang asing dan tiga mobil yang diduga masih berhubungan dengan perkara OTT di Sidoarjo. KPK juga mendapati beberapa bukti menyangkut kasus yang tengah diusut di BPPD Sidoarjo.
Pihak yang ditetapkan tersangka dalam perkara ini ialah Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Kabupaten Sidoarjo Siska Wati. Siska diduga memotong insentif pegawai BPPD pada 2023.
Padahal dalam OTT, tim KPK menangkap 11 orang yaitu Siska Wati (Kasubag Umum BPPD Pemkab Sidoarjo), Agung Sugiarto, (suami Siska dan juga Kabag Pembangunan Setda Pemkab Sidoarjo), Robith Fuadi yang merupakan kakak ipar Bupati Sidoarjo, Aswin Reza Sumantri selaku asisten pribadi Bupati Sidoarjo.
Kemudian Rizqi Nourma Tanya (Bendahara BPPD Pemkab Sidoarjo), Sintya Nur Afrianti (Bendahara BPPD Pemkab Sidoarjo), Umi Laila (Pimpinan Cabang Bank Jatim), Heri Sumaeko (Bendahara BPPD Pemkab Sidoarjo), Rahma Fitri (Fungsional BPPD Pemkab Sidoarjo) Tholib (Kepala Bidang BPPD Pemkab Sidoarjo), dan Nur Ramadan, anak Siska.
Tercatat, total uang yang dipotong Siska mencapai Rp 2,7 miliar untuk periode 2023 saja. Sedangkan laporan pemotongan yang diterima KPK sudah terjadi sejak 2021. KPK menemukan uang Rp 69,9 juta dari total Rp 2,7 miliar yang dikumpulkan dalam OTT tersebut.
Siska disangkakan melanggar Pasal 12 huruf f Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.