Kiai Said: Konflik Agraria dan Sumber Daya Alam Jadi Api dalam Sekam
Kiai Said ingatkan potensi konflik sengketa agraria
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Ketua Umum Lembaga Persahabatan Ormas Islam (LPOI) Prof KH Said Aqil Siroj mengatakan konflik agraria dan sumber daya alam (SDA) masih menjadi “Api Dalam Sekam” yang sangat rentan, mudah tersulut dan membara kapan saja, serta akan mudah menggurita menjadi problematika kerakyatan dan konflik sosial yang berkepanjangan.
"Bila tidak terkelola dengan baik, konflik agaria dan sumber daya alam dapat menjadi komoditas politik yang rentan untuk diperdagangkan dan atau dimainkan oleh pihak-pihak yang berkepentingan dengan tanpa ada penyelesaian secara tuntas dan signifikan," kata Said dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (7/2/2024).
Menurutnya, tanah, air dan sumber daya alam adalah anugerah Tuhan yang harus dikelola dan didistribusikan secara adil dan merata oleh negara untuk kemakmuran rakyat dan kedaulatan negara.
Hal ini selaras dengan amanat Undang Undang Dasar 1945 Pasal 33 bahwa bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar besarnya kemakmuran rakyat.
Dia menegaskan negara tidak boleh tunduk dan kalah dengan siapapun dalam mengelola tanah, air dan sumber daya alam. Penyelenggara negara tidak boleh melakukan pembiaran, bahkan tidak boleh menyerahkan kepada kelompok oligarki.
Lebih jauh lagi, sambung Said, negara sebagai pemilik sah atas legalitas suatu tanah dan lahan tidak boleh menjadi lemah dan tidak boleh mengalah terhadap berbagai upaya penyerobotan tanah milik negara yang dilakukan secara terstruktur dan masif telah merugikan negara serta masyarakat yang ada didalamnya.
"Secara fikih haram hukumnya dan zalim statusnya bila ada penyelenggara negara yang merugikan rakyat, memihak kelompok oligarki dan membiarkan konflik agraria serta sumber daya alam berlarut tanpa penyelesaian," ujarnya.
Said menuturkan resolusi konflik agraria dan sumber daya alam harus menjadi prioritas bagi penyelenggara negara di akhir periode ini.
Penyelenggara negara dan masyarakat tidak boleh lengah dan harus bersama mengkaji secara kritis dan bertanggung-jawab atas realitas konflik agraria dan sumber daya alam.
"Mencarikan soft solution dan smart action dalam menyelesaikan sengketa agraria dan sumberdaya alam harus disegerakan," tegas Said.
Dia menyebutkan bahwa di Kota Bandung masih banyak kasus yang belum selesai dan menyisakan konflik berkepanjangan.
Sejalan dengan itu itu, Komisi II DPR RI pun sudah menindaklanjuti berbagai pengaduan rakyat dengan melakukan kunjungan kerja spesifik pada 7 November 2023 Kemarin di kantor BPN Kota Bandung.
Baca juga: 5 Kunci Agar Rezeki yang Diperoleh Berkah di Dunia Menurut Alquran dan Hadits
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Yanuar Prihatin menyatakan pihaknya menekankan pentingnya sinergi dengan multipihak. Sebab, masalah pertanahan selalu menjadi isu sensitif yang selalu muncul dari masa ke masa dan hingga saat ini masih terus bermunculan di berbagai wilayah di Indonesia.
"Berbagai pengaduan ke DPR RI tidak hanya terkait konflik ataupun sengketa tanah tetapi juga terkait dengan kinerja BPN," ucap Yanuar.
Dia meminta berbagai resolusi konflik agraria harus disegerakan agar kasus tidak berlarut. Check dan recheck serta klarifikasi kepada multipihak harus dilakukan agar dapat memenuhi rasa keadilan dan memihak kepada kebenaran.