Bawaslu Sleman Usut Kotak dan Surat Suara Tercecer dari Laporan Masyarakat

Kotak dan surat suara tercecer itu disebut untuk TPS di Sinduadi.

ANTARA FOTO/Destyan Sujarwoko
(ILUSTRASI) Logistik pemilu 2024.
Rep: Febrianto Adi Saputro Red: Irfan Fitrat

REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), mendapat laporan adanya sebuah kotak dan surat suara pemilu yang tercecer. Bawaslu masih mengusut penyebab logistik pemilu itu bisa tercecer.

Baca Juga


Ketua Bawaslu Kabupaten Sleman Arjuna Al Ichsan Siregar menjelaskan, adanya kotak dan surat suara tercecer itu dilaporkan masyarakat pada 30 Januari 2024. Menurut dia, laporan itu disampaikan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sleman. Namun, hingga 6 Februari 2024, pihak KPU disebut tidak ada yang datang menjemput kotak dan surat suara yang tercecer.

“Makanya mereka (masyarakat) melaporkan ke Bawaslu. Bawaslu langsung turun ke sana melakukan pengecekan dan benar itu (sebuah kotak dan surat suara tercecer),” kata Arjuna, Sabtu (10/2/2024).

Menurut Arjuna, ditemukan satu kotak suara, serta surat suara dan formulir untuk rekapitulasi suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS). Jumlah surat suaranya sekitar 200-300, merujuk jumlah pemilih maksimal untuk satu TPS. “Itu kotak suara (pemilu) DPRD provinsi untuk TPS 33 di Sinduadi, Mlati,” kata dia.

Menindaklanjuti hal itu, Arjuna mengatakan, Bawaslu memanggil KPU Kabupaten Sleman dan pihak kepolisian untuk sama-sama menyaksikan kotak dan surat suara yang tercecer. Kotak suara itu disebut sudah disimpan kembali oleh KPU Sleman di gudang II Jombor.

“Kotak suara diamankan. Kemudian di gudang itu dilakukan pengecekan apakah surat suara itu sudah tercoblos atau belum. Kemudian semua dibuka, sampul dibuka, kotak dibuka, dan dicek secara sampling. Ternyata memang surat suaranya masih utuh, belum dicoblos,” kata Arjuna.

Arjuna mengatakan, belum diketahui penyebab pasti satu kotak beserta surat suaranya itu bisa tercecer. Menurut dia, Bawaslu masih melakukan penelusuran, termasuk ihwal ada atau tidaknya pelanggaran terkait hal itu.

“Kami masih punya waktu sekitar tujuh hari sejak dilaporkannya peristiwa itu untuk kami lakukan penelusuran. Nanti kami akan sampaikan kesimpulan kepada masyarakat bagaimana penanganan terkait kotak suara yang tercecer ini,” kata Arjuna.

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Berita Terpopuler