Cara KPU Menarik Pemilih Muda untuk Berpartisipasi di Pemilu 2024

KPU melakukan sejumlah cara untuk menarik pemilih muda berpartisipasi di Pemilu 2024.

republika/mardiah
Pemilu (Ilustrasi). KPU melakukan sejumlah cara untuk menarik pemilih muda berpartisipasi di Pemilu 2024.
Red: Bilal Ramadhan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- KPU sepanjang tahapan pemilu berupaya meningkatkan partisipasi masyarakat khususnya pemilih pemula antara lain melalui kegiatan sosialisasi dan pendidikan seperti "KPU Goes to Campus, School dan Pesantren".

Baca Juga


Kegiatan ini diadakan di 9 provinsi yang berdasarkan data partisipasi pemilih pada Pemilu 2019 masuk dalam kategori rendah, yakni Maluku, Kalimantan Tengah, Kalimantan Utara, DKI Jakarta, Sumatera Barat dan Sumatera Utara.

Guna menarik pemilih muda, kegiatan ini dikemas dengan format "talkshow" menghadirkan narasumber anggota KPU, akademisi dari universitas dan pemengaruh muda serta dipandu oleh presenter lokal terbaik.

Selain itu, ada juga penampilan pentas seni budaya atau panggung hiburan, seperti pentas seni musik modern, tradisional maupun religi diselingi kuis kepemiluan, berupa tanya jawab seputar Pemilu 2024.

Sementara itu, khusus di Jakarta, anggota KPU DKI Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat Astri Megatari mengatakan juga mengadakan sosialisasi pemilu melalui kegiatan saat hari bebas kendaraan bermotor (car free day) dan menonton bareng atau nobar.

"Sosialisasi ini juga dilakukan melalui media sosial, yang di antaranya memuat informasi terkait seputar pemungutan suara seperti syarat pemilih yang dapat menggunakan hak pilihnya, waktu mendatangi TPS, serta dokumen yang harus dibawa pemilih," kata Astri.

Sosialisasi juga dilakukan Dinas Dukcapil Provinsi DKI Jakarta terkait pemilu, termasuk mengajak orang berusia 17 tahun dan akan berusia 17 tahun pada 14 Februari 2024 yang belum melakukan perekaman dan pencetakan KTP untuk segera mendatangi kantor pelayanan Dukcapil di kelurahan, kecamatan dan suku dinas kota sesuai domisili mereka. KTP menjadi salah satu dokumen yang wajib dibawa saat seseorang ke TPS.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi DKI Jakarta Budi Awaluddin mengatakan pada hari pemungutan suara, layanan pencetakan KTP dibuka mulai pukul 09.00 WIB.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler