Bawaslu Malang Usut Dugaan Politik Uang di Gondanglegi Saat Masa Tenang
Perempuan yang membagikan uang sudah diminta klarifikasi.
REPUBLIKA.CO.ID, MALANG — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Malang, Jawa Timur, mengusut dugaan praktik politik uang di wilayah Kecamatan Gondanglegi. Sebelumnya dikabarkan ada seorang perempuan yang membagi-bagikan uang saat masa tenang Pemilu 2024.
Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kabupaten Malang Muhamad Hazairin mengatakan, ada laporan dugaan praktik politik uang pada Ahad (11/2/2024) di wilayah Gondanglegi. Menurut dia, awalnya dugaan politik uang itu disampaikan ketua rukun tetangga (RT) setempat kepada kepala desa.
Dilaporkan ada seorang perempuan yang membagikan uang. “Jumlah uang yang dibagikan sebanyak Rp 1 juta untuk 20 orang warga, yang merupakan tetangga dari perempuan tersebut,” kata Hazairin, Senin (12/2/2024).
Dalam video yang beredar di media sosial, dinarasikan seorang perempuan membagikan uang di wilayah Kabupaten Malang saat masa tenang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Diduga berasal dari pihak salah satu pasangan calon presiden-wakil presiden.
Menurut Hazairin, uang yang dibagikan perempuan itu sudah ditarik kembali. “Uang sudah kami tarik kembali,” kata dia.
Berdasarkan hasil klarifikasi yang dilakukan Bawaslu Kabupaten Malang kepada perempuan tersebut, Hazairin menjelaskan, yang bersangkutan mengaku rutin membagikan uang kepada masyarakat setempat, hasil sumbangan dari pihak lain.
“Katanya, memang biasanya setiap Jumat Legi itu menerima sumbangan dari beberapa pihak, untuk dibagikan kepada orang-orang yang membutuhkan di sekitar rumah. Kebetulan, uang tersebut berasal dari salah satu pasangan calon,” kata Hazairin.
Menurut Hazairin, perempuan yang membagikan uang itu bersikap kooperatif dan bersedia memberikan keterangan kepada pihak-pihak terkait. Bawaslu Kabupaten Malang disebut masih akan mengusut kasus itu, dalam tujuh hari kerja.
Bawaslu Kabupaten Malang juga akan melakukan rapat pleno dalam waktu dekat untuk memastikan apakah ada unsur pelanggaran atau tidak terkait tindakan perempuan tersebut membagi-bagikan uang.