Istana Minta Kecurangan Dilaporkan ke Bawaslu

Jokowi menaikkan tunjangan pegawai Bawaslu dua hari jelang hari H pencoblosan pemilu.

Republika/Prayogi
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja (tengah) memberikan keterangan pers tentang Pemetaan TPS Rawan dan Strategi Pencegahan Jelang Pemungutan Suara di Gedung Bawaslu, Jakarta, Ahad (11/2/2024). Bawaslu merekomendasikan KPU untuk menginstruksikan kepada jajaran PPS dan KPPS untuk berkoordinasi dengan seluruh stakeholder, baik pemerintah, aparat penegak hukum, tokoh masyarakat, dan stakeholder lainnya untuk melakukan pencegahan terhadap kerawanan yang berpotensi terjadi di TPS, baik gangguan keamanan, netralitas, kampanye pada hari pemungutan suara, potensi bencana, keterlambatan distribusi logistik, maupun gangguan listrik dan jaringan internet.
Rep: Dessy Suciati Saputri Red: Andri Saubani

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Koordinator Staf Khusus Presiden RI, Ari Dwipayana mengatakan, tudingan adanya kecurangan pemilu harus diuji dengan fakta. Selain itu, kata dia, adanya kecurangan juga harus dilaporkan ke Bawaslu sehingga tidak hanya menjadi narasi untuk menggiring opini.

Baca Juga


"Terkait klaim atau tuduhan kecurangan pemilu harus diuji dengan fakta dan dilaporkan ke Bawaslu, sehingga tidak hanya menjadi narasi penggiringan opini," kata Ari kepada wartawan, Selasa (13/2/2024).

Menurut Ari, perbedaan pendapat dan politik merupakan hal yang wajar dalam demokrasi. Ia menilai, perbedaan dan keragaman merupakan kekuatan yang diikat dengan semangat persatuan dan persaudaraan.

"Perbedaan pendapat dan pilihan politik adalah hal yang wajar dalam demokrasi. Rayakan perbedaan dan keragaman itu sebagai kekuatan, yang diikat oleh semangat persatuan Indonesia dan persaudaraan antaranak-anak bangsa," ujar Ari.

Diketahui, belakangan Presiden Joko Widodo (Jokowi) menaikkan tunjangan kinerja pegawai di lingkungan Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum menjelang hari pencoblosan. Kenaikan tunjangan ini termuat dalam Peraturan Presiden RI Nomor 18 Tahun 2024 yang diteken Jokowi pada 12 Februari 2024.

"Bahwa sesuai dengan capaian hasil pelaksanaan reformasi birokrasi, Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum telah memenuhi kriteria untuk diberikan penyesuaian tunjangan kinerja," bunyi dalam Perpres tersebut, dikutip pada Selasa (13/2/2024).

Dalam Pasal 2 ayat (1), disebutkan bahwa pegawai Bawaslu mendapatkan penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan juga tunjangan kinerja setiap bulan.

"Pemberian tunjangan kinerja bagi Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempertimbangkan capaian kinerja pegawai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi ayat (2) Pasal 2.

Dalam lampiran, disebutkan kenaikan tunjangan kinerja yang diterima pegawai Bawaslu disesuaikan dengan kelas jabatan. Berikut daftar kenaikan tunjangan di setiap kelas jabatan:

1. Kelas jabatan 17: Rp29.085.000

2. Kelas jabatan 16: Rp20.695.000

3. Kelas jabatan 15: Rp14.721.000

4. Kelas jabatan 14: Rp11.670.000

5. Kelas jabatan 13: Rp8.562.000

6. Kelas jabatan 12: Rp7.271.000

7. Kelas jabatan 11: Rp5.183.000

8. Kelas jabatan 10: Rp4.551.000

9. Kelas jabatan 9: Rp3.781.000

10. Kelas jabatan 8: Rp3.319.000

11. Kelas jabatan 7: Rp2.928.000

12. Kelas jabatan 6: Rp2.702.000

13. Kelas jabatan 5: Rp2.493.000

14. Kelas jabatan 4: Rp2.350.000

15. Kelas jabatan 3: Rp2.216.000

16. Kelas jabatan 2: Rp2.089.000

17. Kelas jabatan 1: Rp1.968.000

Menurut Ari Dwipayana, kenaikan tunjangan kinerja pegawai Bawaslu sudah mendapatkan persetujuan dari Kementerian Keuangan. Keputusan ini juga sesuai usulan Kementerian PAN-RB untuk menaikkan tunjungan kinerja pegawai Bawaslu dari semula 60 persen menjadi 70 persen.

"Kemen PAN-RB mengusulkan tukin pegawai di lingkungan Setjen Bawaslu dinaikan dari semula 60 persen kini menjadi 70 persen. Besaran kenaikan tukin tersebut juga telah mendapatkan persetujuan dari Kemenkeu," kata Ari kepada wartawan, Selasa (13/2/2024).

Ari mengatakan, Peraturan Pemerintah tentang Tunjangan Kinerja (Tukin) pegawai di lingkungan Setjen Bawaslu telah diusulkan jauh-jauh hari oleh Menteri PAN-RB, yaitu pada Oktober 2023 lalu. Menurutnya, kenaikan tukin berdasarkan kenaikan penilaian indeks reformasi birokrasi Setjen Bawaslu oleh Kemen PAN-RB pada 2021.

"Kenaikan tukin ini basisnya adalah kenaikan penilaian indeks reformasi birokrasi Setjen Bawaslu oleh Kemen PAN-RB pada tahun 2021, yaitu sebesar 68,80 yang kemudian meningkat pada tahun 2022 menjadi 72,95," jelasnya.

 

 

Direktur Democracy and Electoral Empowerment Partnership (DEEP) Neni Nur Hayati mengkritisi keputusan Presiden Jokowi yang menaikkan tunjangan kinerja pegawai di Bawaslu jelang hari pencoblosan Pemilu 2024 pada 14 Februari. Neni menduga ada maksud terselubung dari tindakan Jokowi tersebut.

"Saya melihat Jokowi memang ingin mengendalikan penyelenggara pemilu dengan membuat kebijakan di luar nalar dan tidak ada urgensinya," kata Neni kepada Republika, Selasa (13/2/2024). 

Neni mengamati kenaikan tunjangan pegawai Bawaslu ini secara tidak langsung membuat penyelenggara pemilu tidak berdaya. Neni khawatir kebijakan ini bakal membuat Bawaslu mendiamkan pelanggaran Pemilu yang terjadi. 

"Ini bukan hanya melemahkan kerja penyelenggara pemilu yang menjadi garda terdepan dalam proses penegakan hukum pemilu, tetapi malah dilumpuhkan dengan pemberian tunjangan dan membuat penyelenggara pemilu tidak berdaya ketika dihadapkan dengan pelanggaran yang dilakukan penguasa," ujar Neni. 

Neni memprotes keras kebijakan ini karena sulit dicerna akal sehat. Neni bahkan menilai kewarasan dalam berdemokrasi semakin terkikis. 

"Sebagai pemantau pemilu saya merasa gerah dengan kebijakan Presiden yang sudah tidak jelas arahnya. Makin hilang akal kewarasan demokrasi kita," ujar Neni. 

Oleh karena itu, Neni berharap Bawaslu dapat menolak tunjangan "dadakan" tersebut. Hal ini sebagai wujud kedaulatan akal sehat atas aksi di luar nalar Presiden Jokowi. 

"Saya berharap Bawaslu bisa menolak pemberian tunjangan di luar nalar tersebut untuk menyelamatkan demokrasi kita," ucap Neni. 



Terkait film Dirty Vote yang belakangan viral, anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Lolly Suhenty mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan pendalaman. Film dokumenter yang menguak berbagai dugaan kecurangan jelang Pemilu 2024 itu sebelumnya dinilai sebagai bagian dari kampanye hitam atau fitnah oleh Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

"Berkenaan soal dugaan fitnah dan lain sebagainya, nanti kami dalami lagi," kata Lolly di Gedung Bawaslu RI, Jakarta, Senin (12/2/2024).

Sementara itu, Lolly mengatakan bahwa film dokumenter Dirty Vote termasuk suatu hal yang viral karena mampu mencapai jutaan penonton dalam kurun waktu yang singkat.

"Ternyata kan saya lihat tadi viewer (penonton) yang nonton film ini luar biasa tinggi, ya. Dalam satu hari, dia (film Dirty Vote) sudah mampu mencapai 3,5 juta (penonton) tadi yang saya lihat, ya. Jadi ini sesuatu yang viral," ujarnya.

Oleh sebab itu, dia mengatakan suatu hal yang viral perlu mendapatkan respons oleh pihaknya sehingga akan mendiskusikan dugaan fitnah yang dikemukakan oleh TKN Prabowo-Gibran. "Sesuatu yang viral itu perlu mendapat respons supaya tidak menimbulkan kegaduhan, dan membuat terang sebuah peristiwa. Jadi berdasarkan situasi ini nanti tentu kami akan melakukan pendalaman. Kami akan diskusikan di level pimpinan," tuturnya.

Bawaslu pun ikut menjadi sasaran di film Dirty Vote. Lolly mengatakan, pihaknya berterima kasih terhadap kritik yang disampaikan oleh narasumber film itu.

"Terima kasih loh. Berarti kami dikritik. Nah, kritik itu bagi Bawaslu, hal yang memang harus kami dengar, ya, supaya meningkatkan kualitas kerja Bawaslu," kata Lolly.

Lolly mengaku bahwa dirinya sudah menyaksikan film dokumenter itu, terutama pada menit ke-57 saat membahas inkompetennya Bawaslu selama Pemilu 2024. "Paling tidak kritik terhadap Bawaslu itu, menit ke-57. Menit ke-57 itu bikin saya gini 'oh iya ya berarti ada hal yang belum tersampaikan ke publik dengan baik, yang itu harusnya clear (jelas) di publik, tetapi ternyata enggak clear di publik'. Itu kan jadi autokritik buat Bawaslu," ujarnya.

Oleh sebab itu, dia mengatakan bahwa Bawaslu telah melakukan langkah taktis sebagai respons terhadap film dokumenter tersebut. "Maka apa langkah taktis yang kami lakukan? Saya langsung komunikasi dengan teman-teman humas memastikan supaya informasinya lebih masif tersampaikan," tuturnya.

 

Tata cara pencoblosan. - (Republika)

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Berita Terpopuler